Jelang Libur Natal-Tahun Baru, 630 Liter Miras Cap Tikus Disita Polisi

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Minahasa berhasil menyita 630 liter minuman keras (Miras) cap tikus di Desa Teep, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran miras ini.
"Selain 630 liter cap tikus, kami pun menyita minuman keras jenis lain yakni Kasegaran, semua barang bukti kami dapat di Desa Teep," ungkap Kasatres Narkoba AKP Frangky Ruru di Tondano, seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/12).
Frangky menjelaskan, polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran mirah di Desa Teep. Dia kemudian menurunkan tim untuk melakukan operasi pemberantasan miras.
"Sejumlah warga mulai resah dengan maraknya peredaran minuman keras khususnya di warung juga tempat penampungan. Jadi kami langsung melakukan operasi," jelas dia.
Frangky mengatakan, miras ini disita dari warung pengencer juga penampung yang tidak memiliki izin jual, barang bukti milik dari warga Teep berinisial SW, MG dan LE.
Frangky menjelaskan, Sat Narkoba Polres Minahasa sedikitnya sudah menuita 4 ribu liter lebih miras cap tikus selama 2017. Operasi ini akan terus dilakukan mengingat Operasi Lilin dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru baru akan dimulai pada 22 Desember 2017.
"Operasi ini akan kami lanjutkan, mengingat akan ada Operasi Lilin yang giat resminya dimulai esok," tutur dia.
Ia menambahkan wilayah yang paling banyak memproduksi dan beredar Miras jenis cap tikus diantaranya di Desa Atep, Palamba, Touliang, Simbel serta Manembo. "Wilayah-wilayah itu yang paling banyak didapati beredar dan memproduksi Miras ini," ucap Frangky.
Para pemilik miras ini dijerat Perda Provinsi Sulut No. 4 tahun 2014 pasal 32 ayat 1 junto pasal 15, pemilik/pengedar yang tidak memiliki izin terancam dengan hukuman paling lama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
