Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jelang Nataru, 1.500 Liter Miras Tradisional Ilegal Disita Polisi di Pulau Ambon
11 Desember 2021 4:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyita 1.500 liter minuman keras produk tradisional jenis sopi di Pelabuhan Speedboat Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon.
ADVERTISEMENT
"Penyitaan barang bukti ini ketika polisi melakukan kegiatan Operasi Antik Siwalima 2021," kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda I. Leatemia di Ambon, dikutip dari Antara, Sabtu (11/12).
Menurut dia, 1.500 liter minuman keras tradisional yang diangkut dengan speedboat dari pelabuhan rakyat Desa Tihulale, Kecamatan Kairatu Kabupaten Maluku Tengah.
Saat merapat di pelabuhan Tulehu, polisi langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan para penumpang dan mendapati miras yang di antar-pulaukan tanpa mengantongi izin resmi.
Barang bukti yang disita merupakan milik tiga orang warga antara lain Ny. Mery (49), Ny. An Salawane (50), serta Minggus (27).
"Mereka langsung dibina oleh aparat kepolisian dan catatan tidak lagi mengulangi lagi perbuatan membawa miras secara ilegal ke Pulau Ambon," ucap Leatemia.
ADVERTISEMENT
Nasib tiga pemasok miras ilegal ini termasuk beruntung karena tidak sampai diproses hukum sampai ke pengadilan. Namun miras ilegal milik mereka disita polisi.
"Polisi akan terus melakukan operasi Antik Siwalima 2021 menjelang akhir tahun terhadap setiap angkutan darat dan laut guna mencegah masuknya miras maupun narkoba dan barang berbahaya lainnya," jelas Leatemia.
Setelah melakukan pembinaan terhadap para pelaku pemasok miras, polisi kemudian membawa barang bukti tersebut ke Mapolresta Pulau Ambon.