Jelang Nyepi, 1,7 Ton Daging Celeng Ilegal di Bali Dimusnahkan

11 Maret 2021 9:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menjelang perayaan Nyepi, Karantina Pertanian Denpasar menemukan 1,7 ton atau 29 karung daging celeng ilegal di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Sabtu (6/3) lalu. Foto: Dok. Karantina Pertanian Denpasar
zoom-in-whitePerbesar
Menjelang perayaan Nyepi, Karantina Pertanian Denpasar menemukan 1,7 ton atau 29 karung daging celeng ilegal di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Sabtu (6/3) lalu. Foto: Dok. Karantina Pertanian Denpasar
ADVERTISEMENT
Petugas Karantina Pertanian Denpasar menemukan 1,7 ton atau 29 karung daging celeng ilegal di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Sabtu (6/3) lalu. Penemuan ini terjadi dalam sidak yang dilakukan jelang perayaan Nyepi akhir pekan ini.
ADVERTISEMENT
Kepala Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara, mengungkapkan pihaknya langsung memusnahkan daging celeng yang diduga berasal dari Jombang, Jawa Timur, tersebut.
“Menghindari adanya peredaran daging yang tidak sesuai untuk dikonsumsi dari segi kesehatan. Maka Karantina Denpasar melakukan pemusnahan,” kata Terunanegara dalam keterangannya, Kamis (11/3).
Terunanegara mengatakan, tingkat kebutuhan daging celeng di Bali memang cukup tinggi. Biasanya, daging celeng ini bisa dikonsumsi dan untuk perayaan upacara keagamaan.
Menjelang perayaan Nyepi, Karantina Pertanian Denpasar menemukan 1,7 ton atau 29 karung daging celeng ilegal di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Sabtu (6/3) lalu. Foto: Dok. Karantina Pertanian Denpasar
Apalagi, menjelang Nyepi, harga daging celeng di Bali akan melonjak. Pantauan kumparan di sejumlah pusat perbelanjaan, daging celeng bisa dijual sekitar Rp 110 ribu hingga Rp 200 ribu.
Lebih lanjut, Terunangera menyebut kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksan terhadap barang-barang masuk di Pelabuhan Gilimanuk. Selanjutnya, ditemukan sebuah mobil boks membawa sebanyak 1,7 ton daging celeng, yang dikemas dalam 29 karung.
ADVERTISEMENT
Petugas lalu meminta sopir untuk menunjukkan kelengkapan sertifikat karantina daerah asal daging yang dibawa. Namun, sang sopir ternyata tidak memiliki sertifikat daging tersebut.
Petugas lalu mengamankan mobil dan melaporkan sopir kepada Polsek Gilimanuk untuk diproses lebih lanjut.