Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jelang Pemilu, Seluruh Napi dan Tahanan di Indonesia Rekam Data e-KTP
17 Januari 2019 11:06 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Para narapidana dan tahanan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia menjadi salah satu perhatian jelang Pemilu 2019. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM melakukan perekaman data e-KTP bagi semua napi dan tahanan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dipusatkan di Lapas Narkotika Klas 1, Cipinang, Jakarta Timur. Perekaman ini juga disaksikan oleh KPU dan Ombudsman.
“Hak memilih bagi warga negara perlu mendapat pelindungan maksimal dari pemerintah. Pelindungan dimaksud meliputi jaminan dan kepastian bahwa warga negara berhak turut serta dan berperan aktif dalam pesta demokrasi karena suara mereka juga sangat berpengaruh bagi arah masa depan bangsa Indonesia,” ucap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Lapas Cipinang Narkotika Klas 1, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (17/1).
Data yang dipaparkan oleh Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami, ada sebanyak 245.694 warga binaan se-Indonesia, dari jumlah tersebut hanya 31 persen atau sekitar 79.763 yang telah terekam dan terdaftar di e-KTP. Sisanya 69 persen belum terdaftar akibat tidak memiliki NIK atau lupa dengan NIK miliknya.
ADVERTISEMENT
Nantinya, warga binaan yang telah memiliki e-KTP akan terdaftar sebagai DPTb (Daftar Pemilih Tetap tambahan).
“Kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari, mulai dari 17-19 April, mudah-mudahan bisa dipercepat sehingga seluruh napi bisa mengikuti pemilu serentak pada 17 April,” kata Sri Puguh.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo berharap, dengan dilaksanakanya perekaman e-KTP ini bisa mewujudkan target partisipasi pemilih yang diinginkan oleh KPU, yakni 78 persen. Karena, setiap pemegang e-KTP memiliki hak yang dilindungi konstitusi untuk memilih dalam pemilu.
“Tingkat partisipasi penting, karena menggunakan hak memilih adalah hak konstitusional warga negara. Semua yang dewasa, yang memiliki e-KTP dilindungi konstitusi harus memiliki hak memilih. Mudah-mudahan KPU, dengan target 78 persen bisa terwujud,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT