news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Jelang Pensiun Jokowi Teken Perpres, Bentuk Korps Pemberantasan Tipikor Polri

18 Oktober 2024 8:38 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan Jokowi di RSIA Menteng. Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan Jokowi di RSIA Menteng. Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo akan memasuki masa purna tugas pada 20 Oktober nanti. Ia akan digantikan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Pada pekan sebelum Jokowi turun, ia mengeluarkan satu terobosan. Membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipikor Polri). Korps itu diterbitkan Jokowi lewat mekanisme Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2024, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Berikut kumparan rangkum serba-serbi di balik penerbitan perpres itu:
Isi Perpres Nomor 122 Tahun 2024
Perpres itu memuat soal struktur organisasi Polri. Ada satu unsur atau korps yang ditambahkan ke tubuh Polri. Lengkapnya sebagai berikut:
Korps tersebut berada di bawah Kapolri. Bertugas membantu Kapolri dalam melakukan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Bahkan hingga penelusuran aset.
ADVERTISEMENT
Korps ini akan dipimpin oleh Kepala Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kakortastipidkor, yang berpangkat Inspektur Jenderal. Dia bertanggung jawab kepada Kapolri, dan dibantu oleh satu orang wakil.
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kortastipidkor itu diatur pada Pasal 20A, yakni:
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi. 
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. 
(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor. 
(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
ADVERTISEMENT
Perpres Kortastipidkor ini diteken Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
KPK Dukung Kortastipikor Polri: Bentuk Keseriusan Pemerintah
KPK menilai positif pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.
"KPK mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (17/10).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
KPK menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat. Bahkan, bisa mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang masif.
"Untuk itu Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu Counterpart KPK, kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini Presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju," kata Tessa.
ADVERTISEMENT
Eks Penyidik KPK Puji Adanya Korps Tipikor Polri
Bekas penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebut pembentukan satuan ini adalah terobosan bagi Polri untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Yudi menilai bahwa Kortas Tipikor merupakan bukti serius Polri dalam memerangi korupsi. Selain itu, dia juga mengapresiasi Presiden Jokowi yang menyetujui pembentukan Kortas.
Pembentukan Kortas ini disebut merupakan usulan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang dalam beberapa kali kesempatan menginginkan adanya upaya cepat memberantas korupsi. Termasuk merekrut 44 mantan pegawai KPK sebagai cikal bakal Kortas yang saat ini tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo memberi keterangan pers terkait pengembalian salah satu penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Wajah baru dalam pemberantasan Polri yang akan mengedepankan 4 hal yaitu pembinaan, pencegahan, dan penindakan dalam bentuk penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi merupakan kolaboratif yang sempurna dalam rangka perbaikan sistem, pembentukan tata kelola pelayanan, termasuk efek jera bagi pelaku korupsi," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
Ia pun berpendapat pembentukan Korps Tipikor ini tidak akan tumpang tindih kewenangan dengan KPK maupun Kejaksaan Agung.
"Karena kan semua mempunyai tupoksi masing masing sesuai dengan Undang-Undang masing masing. Sinergi tentu harus dilakukan juga," ucap Yudi yang termasuk dalam Satgassus Pencegahan Korupsi Polri.
Senada, Novel Baswedan menyambut positif pembentukan korps ini.
Pemohon Novel Baswedan bersama Ketua IM 57+ Institute Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Lakso Anindito mengikuti sidang putusan tentang gugatan syarat usia calon pimpinan KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
"Polri punya satuan sampai di tingkat desa atau Kelurahan. Sehingga bila upaya anti korupsi dilakukan hingga masuk mengenai masalah pencegahan korupsi akan lebih bagus," ujarnya.
"Dengan terbentuknya Kortastipikor Polri ini kita harap upaya pemberantasan korupsi dilakukan dengan lebih baik lagi. Dan saya tetap berpandangan bahwa penguatan KPK sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi tetap penting dilakukan," sambung Novel.
Kapolri Ubah Dittipikor Jadi Korps Pemberantasan Korupsi, Novel Dkk di Sana
ADVERTISEMENT
Pada 2021 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit pernah menyatakan akan mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim jadi sebuah korps. Rencananya, ia akan menempatkan 44 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Korps itu.
Keinginan Kapolri baru terwujud 2 tahun berselang.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat HUT Bhayangkara di Monas, Jakarta, Senin (1/7/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
Kala itu, Listyo menyampaikan rencanannya usai memberikan Surat Keputusan (SK) yang mengangkat 44 eks KPK jadi ASN Polri.
“Ke depan, saat ini kita sedang lakukan perubahan terhadap Dittipikor akan kita jadikan Kortas, sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai dengan penindakan,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 9 Desember 2021.
Sejauh ini, para bekas pegawai KPK itu berada di bawah Kapolri langsung. Mereka ditempatkan pada bidang pencegahan dan penangkalan korupsi.
ADVERTISEMENT
Lalu, apakah para bekas KPK ini akan terlibat di bawah Kortas Tipikor Polri?, menarik untuk dinanti.