Jelang Ramadan, 4 Karyawan Gudang di Jakut Curi Ratusan Kilo Mentega

4 Maret 2024 15:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian. Foto: krisanapong detraphiphat/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian. Foto: krisanapong detraphiphat/Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap 4 karyawan di salah satu pergudangan di kawasan Pulo Gadung, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka ditangkap karena mencuri ratusan kilo mentega dengan kerugian mencapai Rp 200 juta lebih.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban SY. Dia kehilangan ratusan kilogram mentega yang disimpannya dalam gudang tersebut.
"Pencurian barang berupa mentega mereka Anchor sebanyak 87 dus milik pelapor. Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 200.249.997," kata Maulana lewat keterangannya, Senin (4/3).
Polisi lalu menyelidiki kasus itu dan memperoleh informasi pelakunya merupakan karyawan gudang. Para pelaku lalu diciduk di kediamannya di Kelapa Gading.
Sejumlah warga yang diamankan saat Operasi Pekat 2024 di Polsek Kelapa Gading. Foto: Polsek Kelapa Gading
Identitas pelaku yang diamankan berinisial MS, JF, N dan RI. Dari keterangan para pelaku, masih ada 3 lagi yang turut terlibat dan masih buron. Belum dijelaskan apa tujuan mereka mencuri ratusan kilo mentega tersebut.
"Untuk pelaku yang berhasil ditangkap berinisial M.S (perannya yang mengambil barang), Inisial J.F (perannya yang ambil barang), Inisial N (perannya yang ambil barang), Inisial R.I (perannya yang ambil barang). Selanjutnya dari hasil interogasi untuk pelaku yang masih dalam pencarian Inisial E, M.A dan A yang mempunyai peran merusak kunci gudang," bebernya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) poin ke-4 dan ke-5 KUHP. "Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tandasnya.