Jelang Ramadan, 4 Karyawan Gudang di Jakut Curi Ratusan Kilo Mentega
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban SY. Dia kehilangan ratusan kilogram mentega yang disimpannya dalam gudang tersebut.
"Pencurian barang berupa mentega mereka Anchor sebanyak 87 dus milik pelapor. Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 200.249.997," kata Maulana lewat keterangannya, Senin (4/3).
Polisi lalu menyelidiki kasus itu dan memperoleh informasi pelakunya merupakan karyawan gudang. Para pelaku lalu diciduk di kediamannya di Kelapa Gading.
Identitas pelaku yang diamankan berinisial MS, JF, N dan RI. Dari keterangan para pelaku, masih ada 3 lagi yang turut terlibat dan masih buron. Belum dijelaskan apa tujuan mereka mencuri ratusan kilo mentega tersebut.
"Untuk pelaku yang berhasil ditangkap berinisial M.S (perannya yang mengambil barang), Inisial J.F (perannya yang ambil barang), Inisial N (perannya yang ambil barang), Inisial R.I (perannya yang ambil barang). Selanjutnya dari hasil interogasi untuk pelaku yang masih dalam pencarian Inisial E, M.A dan A yang mempunyai peran merusak kunci gudang," bebernya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) poin ke-4 dan ke-5 KUHP. "Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tandasnya.