Jelang Sidang Dimulai, Bharada Eliezer Sungkem ke Ayah dan Ibu Brigadir Yosua

25 Oktober 2022 10:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Richard Eliezer alias Bharada E meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Richard Eliezer alias Bharada E meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dimulai. Sejumlah saksi yang merupakan keluarga Yosua sudah berada di ruangan sidang.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di lokasi sidang, Eliezer terlebih dahulu tiba di ruangan sidang ditemani kuasa hukumnya. Setelahnya, pihak saksi mulai dari orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, hingga kuasa hukum Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, masuk ke ruangan sidang.
Sesaat ketika kedua orang tua Yosua duduk di kursi persidangan, Eliezer yang telah terlebih dahulu tiba langsung berdiri dan mendatangi keduanya. Dia yang mengenakan pakaian kemeja hitam terlihat langsung sungkem ke orang tua Yosua.
Yang pertama didatanginya ialah ayah Yosua. Kemudian, dia pun turut mencium tangan ibu Yosua. Keduanya terlihat sempat berbincang sebentar. Ibu Yosua pun sempat mengusap kepala Eliezer sebelum akhirnya dia kembali duduk di kursi yang telah disiapkan di samping pengacaranya.
Suasana saat Richard Eliezer sungkem dengan ibu dari Brigadir Yosua. Foto: kumparan
Pada persidangan Selasa (18/10), Eliezer juga sempat mengutarakan permintaan maaf di depan publik. Dia mengaku hanya seorang anggota polisi yang tak bisa melawan perintah jenderal, saat diminta untuk mengeksekusi Yosua oleh Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Eliezer.
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos (Yosua) diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf," sambung dia.
Makam Brigadir Yosua di Desa Suka Makmur, Kec. Sungai Bahar, Kab. Muaro, Jambi, Jumat (15/7/2022). Foto: kumparan
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Eliezer menerima perintah Sambo untuk mengeksekusi Yosua. Hal itu diungkapkan setelah sebelumnya Sambo menceritakan bahwa istrinya Putri Candrawathi mendapatkan pelecehan dari Yosua.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Saksi Ferdy Sambo," kata JPU saat membacakan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Ketika itu, Sambo mengutarakan niat jahatnya dan bertanya apakah Eliezer bersedia menembak Yosua. Perintah itu dijawab oleh Eliezer "Siap Komandan."
Eksekusi pun dilakukan. Eliezer menembak tiga sampai empat peluru ke tubuh Yosua. Diakhiri dengan tembakan pamungkas oleh Sambo ke kepala Yosua. Sang Brigadir pun tewas.
Atas perbuatannya, Eliezer didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati.