Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jelang Sidang Etik Irjen Sambo, Gedung TNCC Polri Dijaga Ketat
25 Agustus 2022 8:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bakal menjalani sidang kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, hari ini, Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri dijaga ketat sejumlah aparat kepolisian. Bahkan ada beberapa pasukan Brigade Mobil (Brimob) bersenjata lengkap.
Belum terlihat Irjen Ferdy Sambo di lokasi. Namun dari informasi yang didapat, Sambo telah berada di dalam gedung.
Seperti diketahui, Sambo akan disidang etik hari ini. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang tersebut bakal dilakukan secara tertutup mulai pukul 09.00 WIB.
"Info dari Wabprof, besok sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (24/8).
Dedi menyebut, sidang etik tersebut akan dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
ADVERTISEMENT
"Informasi pak Kadiv Propam besok akan dilaksanakan sidang kode etik. [Dipimpin] Pak Kabik (Kabaintelkam)," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, sidang kode etik berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan pidana. Artinya, sidang etik tak perlu menunggu keputusan pengadilan yang inkrah.
"Enggak ini berlaku paralel. Sidangnya [pidana] jalan, sidang etiknya juga jalan," kata dia.
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.