Jelang Sidang Vonis, Eks Dirut PLN Sofyan Basir Berharap Bebas

4 November 2019 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, telah siap menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Sofyan berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberinya putusan bebas.
ADVERTISEMENT
"(Berharap putusan) yang terbaik. Ya bebas harapannya, ya," kata Sofyan sesaat sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sofyan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Sofyan terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Terdakwa Sofyan Basir (kiri) berbincang sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sofyan disebut telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham, menerima suap Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited, Johannes Kotjo. Diduga suap itu agar Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Jaksa menilai Sofyan telah terbukti memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN untuk membahas proyek. Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek PLTU Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa Johannes Kotjo.
ADVERTISEMENT
Padahal, kata jaksa, Sofyan mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan fee sebagai imbalan telah membantu Kotjo mendapatkan proyek tersebut.
Perbuatan Sofyan dianggap telah memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dalam nota pembelaannya, Sofyan membantah keterlibatannya dalam kasus ini.