Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Jemaah dan Petugas Haji 2024 Dicover Asuransi, Berikut Besarannya
25 Maret 2024 15:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Semua jemaah haji regular dan petugas haji 2024 akan mendapat asuransi kecelakaan dan jiwa. Cover asuransi ini meliputi kecelakaan, cacat tetap, dan kematian.
ADVERTISEMENT
"Masa perlindungan mulai jemaah dan petugas masuk asrama haji embarkasi hingga keluar asrama haji debarkasi," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, dikutip Senin (25/3).
Jemaah yang mendapat perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi tidak akan dikenakan biaya. Semua ditanggung asuransi. Jemaah sakit mendapatkan jaminan kepulangan kembali ke tanah air, baik saat operasional maupun pasca-operasional jemaah haji.
Setiap jemaah wafat berhak mendapatkan Certificat of Death dan Surat Keterangan Kematian untuk keperluan pengurusan pemakaman dan ahli waris.
"Jemaah yang sakit atau wafat saat tiba di tanah air pasca-operasional, mendapatkan penanganan dan perawatan di Rumah Sakit Haji dan jaminan kepulangan kembali ke daerah asal," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Asuransi Jiwa
Saiful mengatakan besaran asuransi jiwa bagi jemaah haji wafat karena sakit adalah sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler yang disetorkan.
Sedangkan besaran asuransi jiwa bagi jemaah haji yang wafat karena kecelakaan sebesar 2x Bipih yang disetorkan.
Besaran asuransi cacat akibat kecelakaan sebesar 2,6%-100% Bipih, tergantung tingkat kecacatan.
"Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat sebesar Rp 135.000.000," katanya.
Prosedur pengurusan asuransi dilakukan oleh Subdit Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler.