Jemaah Haji Bisa Dibadalkan, Apa Kriterianya?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Umat islam berjalan meninggalkan Masjidil Haram usai melaksanakan shalat zuhur di Mekah, Arab Saudi, Senin (19/6/2023). Foto: Wahyu Putro A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Umat islam berjalan meninggalkan Masjidil Haram usai melaksanakan shalat zuhur di Mekah, Arab Saudi, Senin (19/6/2023). Foto: Wahyu Putro A/Antara Foto

Jemaah haji datang ke Arab Saudi dengan berbagai latar belakang, termasuk kondisi kesehatan yang berbeda. Jemaah yang tidak sanggup menjalankan satu per satu proses ibadah haji bisa dibadalhajikan.

Lalu, apa kriterianya?

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan setiap jemaah haji Indonesia sejak masuk asrama haji sudah mendapatkan hak-haknya. Termasuk mendapat hak badal haji bila terjadi sesuatu pada jemaah.

"Pertama kalau jemaah wafat sudah masuk asrama haji sampai sebelum melaksanakan wukuf itu mereka masuk kategori badal haji," kata Arsad, di Makkah, Kamis (22/6).

Bagaimana dengan jemaah yang sakit? Arsad menjelaskan untuk jemaah sakit memang ada beberapa opsi. Bisa disafari-wukufkan atau bahkan dibadalhajikan.

Jemaah haji yang sakit di Madinah mulai dipindahkan ke Makkah. Foto: Dok. Kemenkes RI

Bila jemaah sakit masih bisa dibawa menggunakan ambulans untuk wukuf di Arafah, berarti masuk dalam kategori safari wukuf. Setelah beberapa jam di Arafah, jemaah dibawa kembali ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Bedanya, badal haji, jemaah benar-benar tidak bisa hadir untuk wukuf di Arafah. Kehadirannya kemudian diwakilkan atau dibadalkan oleh orang yang sudah ditunjuk oleh Kemenag dan itu gratis.

"Ketika sakit dia memiliki ketergantungan alat kesehatan menyebabkan kalau itu dilepas itu akan berakibat fatal saat itu saya kira tidak ada pilihan lain untuk jemaah itu untuk dibadalhajikan," jelasnya.

Arsad memastikan, jemaah tidak perlu khawatir dengan keabsahan ibadah haji bila jemaah harus menjalani safari wukuf atau bahkan badal haji. Keduanya sah secara hukum.

"Status hukumnya saya kira sama. Badal haji itu bentuk kemudahan, ruhsoh, untuk orang-orang yang memang perlu mendapatkannya ya," ucap Arsad.

Berdasarkan data dari Siskohat Kemenag, hingga Kamis malam jemaah yang masih menjalani perawatan berjumlah 289 orang.

Ada 167 jemaah yang dirawat di KKHI lalu 122 orang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS). Sementara, jemaah yang meninggal mencapai 118 orang.