Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Jemaah Haji Diimbau Tawaf Wada Paling Lambat 12 Jam Sebelum Jadwal Kepulangan
26 Juni 2024 0:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan jemaah untuk melakukan Tawaf Wada sebelum pulang ke Tanah Air. Jemaah diimbau untuk tawaf wada minimal 12 jam sebelum jadwal kepulangan agar kondisi kesehatan jemaah bisa terjaga.
ADVERTISEMENT
Tawaf Wada adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Kota Makkah.
"Jemaah diimbau untuk tidak melaksanakan Tawaf Wada kurang dari 12 jam. Kenapa? Karena untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan jemaah ada kendala, baik misalnya sakit ketika di haram atau mungkin juga dia terlambat pulang karena sesuatu dan lain hal, sehingga akan mengganggu rencana pegerakan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Ibadah (Bimbad) Daker Makkah, KH Imam Khoiri, Selasa (25/6).
Hal ini dilakukan demi kelancaran perjalanan jemaah. Bila melihat kitab-kitab fikih, kata Imam, manasik era dulu terminologinya berbeda. Sebab situasi zaman dulu berbeda dengan sekarang.
Di era dulu, katanya, bisa jadi orang masih bisa menambatkan untanya di dekat Masjidil Haram, lalu mereka tawaf, kemudian langsung pulang. Sehingga pada saat yang sama bisa dilakukan tawaf dan kepulangan.
ADVERTISEMENT
"Tapi ini tidak mungkin dilakukan hari ini karena banyak hal yang harus disiapkan. Nah, ini mohon dipahami oleh jemaah sehingga tidak ada lagi kasus-kasus keberangkatan tertunda karena ada jemaah yang belum datang waktunya berangkat. Sebab dia mengakhirkan pelaksanaan Tawaf Wada," kata Imam.
Rangkaian puncak ibadah haji telah selesai. Para jemaah haji Indonesia secara bertahap pulang ke Tanah Air. Sebelum pulang, para jemaah melaksanakan Tawaf Wada.
Bagi jemaah haji lansia dan risiko tinggi (risti), dianjurkan melakukan Tawaf Wada dengan menggunakan kursi roda atau skuter matik jika kondisi di sekitar ka'bah penuh sesak.
Mengutip penjelasan dari buku Tuntunan Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, jemaah haji lemah dan sakit yang benar-benar tidak mampu melakukan Tawaf Wada dapat mengambil pendapat Imam Malik yang mengatakan hukum Tawaf Wada adalah sunah dan bagi orang sakit atau uzur yang meninggalkan Tawaf Wada tidak dikenakan dam.
ADVERTISEMENT