Jemaah Haji Diminta Perhatikan Larangan Barang Bawaan Saat Pulang

Jemaah haji Indonesia gelombang pertama berangsur-angsur telah dipulangkan ke tanah air. Sementara jemaah gelombang kedua akan diberangkatkan ke Madinah untuk melakukan ibadah Arbain.
Jemaah haji yang akan dipulangkan diharapkan memperhatikan barang bawaannya. Ada beberapa barang yang terlarang dibawa oleh jemaah ketika naik pesawat.
Imbauan ini sebenarnya telah disampaikan berkali-kali oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), namun dalam berbagai pemulangan masih banyak jemaah yang melanggar.
Salah satunya adalah pemakaian jaring atau tali tambang untuk pengikat koper. Masih banyak jemaah yang melakukannya, akibatnya tali tersebut harus dipotong dan menghambat proses penimbangan atau pengiriman koper ke bandara.
Di antara larangan lainnya adalah membawa tas atau koper selain tas tenteng dan koper yang diberikan maskapai. Jika masih ditemukan ada tas lainnya, maka jemaah harus merelakannya untuk ditinggalkan.
Dalam surat edarannya, Kepala PPIH Daerah Kerja Madinah, Ahmad Jauhari, kembali mewanti-wanti berat tas kabin jemaah adalah 7 kilogram dan bagasi maksimal 32 kilogram. Untuk jemaah haji yang wafat, barang bawaannya dititipkan ke kloter yang bersangkutan.
Jemaah juga dilarang membawa air zamzam sendiri. Karena jemaah masing-masing akan menerima satu galon zamzam berisi 5 liter ketika tiba di tanah air.
Berikut adalah daftar larangan barang bawaan jemaah haji:
Tidak membawa air zamzam dalam koper bagasi, jika ketahuan tidak akan diangkut ke pesawat
Koper selain yang diberikan pihak maskapai
Tidak menggunakan jaring pada koper
Tidak membawa cairan melebihi 100 ml dalam tas tenteng kecuali obat-obatan
Tidak membawa botol parfum melebihi 100 ml
Tidak membawa power bank dalam bagasi atau tas tenteng melebihi kapasitas 10.000 mh.
Tidak membawa uang tunai lebih dari Rp 200 juta atau SAR 60.000.
