Jemaah Haji Indonesia Dilarang Lempar Jumrah di Waktu-waktu Kritis

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jamaah haji melakukan ibadah lempar jumrah Foto: REUTERS/Suhaib Salem
zoom-in-whitePerbesar
Jamaah haji melakukan ibadah lempar jumrah Foto: REUTERS/Suhaib Salem

Melempar jumrah merupakan salah satu wajib haji yang harus dilakukan jemaah seluruh dunia, termasuk dari Indonesia. Tapi khusus jemaah Indonesia, melempar jumrah dilarang dilakukan di waktu-waktu tertentu karena dianggap saat-saat kritis.

Pelemparan jumrah dimulai pada 10 Dzulhijjah atau 11 Agustus 2019 mendatang. Pelemparan jumrah akan dilanjutkan hingga tiga hari setelahnya hingga 14 Agustus 2019.

Dalam pengumumannya melalui aplikasi Haji Pintar, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menyebutkan waktu-waktu larangan tersebut adalah:

  1. 10 Dzulhijah mulai Pukul 06.00 sampai dengan pukul 10.30 WAS.

  2. 11 Dzulhijah mulai Pukul 14.00 sampai dengan pukul 18.00 WAS.

  3. 12 Dzulhijah mulai Pukul 10.30 sampai dengan pukul 14.00 WAS.

Tenda jemaah dan lokasi lempar jumrah di Mina. Foto: Denny Armandhanu/kumparan

Waktu-waktu itu adalah saat-saat afdal atau lebih baik dilakukannya lempar jumrah berdasarkan tuntunan hadits. Sehingga, para jemaah haji dari seluruh dunia akan memilih waktu tersebut untuk melempar jumrah di Mina. Namun waktu-waktu ini yang dianggap saat-saat kritis bagi jemaah haji Indonesia.

"Waktu kritis tanggal 10 dzulhijjah awal pertama jemaah lontar jumrah aqabah, di situ ada waktu-waktu yang menurut pemahaman dan keyakinan merupakan waktu afdal. Ini waktu kritis bagi kami petugas MCR (Mobile Crisis Rescue) sehingga penting kiranya jemaah haji menghindari waktu kritis atau waktu terlarang," kata Jaetul Muchlis, Kepala Bidang Perlindungan Jemaah dan Kepala Satuan Operasi Armuzna, pekan ini.

Kepala Bidang Perlindungan Jemaah dan Kepala Satuan Operasi Armuzna, Jaetul Muchlis (tengah). Foto: Media Center Haji/Didah Kholidah

Menurut Jaetul, jemaah Indonesia dengan postur tubuh yang lebih kecil dibanding jemaah lainnya membuat perjalanan menuju lokasi jamarat jadi berisiko. Apalagi, lebih dari 60 persen jemaah haji Indonesia masuk kategori berisiko tinggi dengan usia lanjut.

Perjalanan terjauh menuju jamarat dari tenda jemaah di Mina Jadid mencapai 6-7 kilometer. Terlebih lagi setiap tahunnya ada lebih dari 2 juta jemaah haji dari seluruh dunia yang berada di Mekkah, melakukan ibadah yang sama dan di waktu yang sama.

Jemaah haji Indonesia miqat di Bir Ali. Foto: Denny Armandhanu/kumparan

Jaetul mengatakan, para petugas haji akan ditempatkan di titik-titik kritis menuju lokasi jamarat. Setidaknya ada 11 pos stationer petugas haji yang bersiaga di Mina, dan MCR yang bergerak mobile memantau keselamatan jemaah haji.

"Tim mobile crisis inilah yang nantinya secara mobile melakukan operasi di jamarat 1, 2, 3, dan jamarar dasar," kata Jaetul.