Jemaah Haji Mau Tawaf Ifadhah Jangan Paksakan Diri, ke Masjidil Haram Saat Bugar

18 Juni 2024 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Umat Islam melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (6/6/2024). Foto: Sigid Kurniawan / ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Umat Islam melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (6/6/2024). Foto: Sigid Kurniawan / ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagian jemaah haji mulai kembali ke hotel di Makkah dari Mina. Mereka selesai menjalani nafar awal atau melontar jumrah hingga 12 Zulhijah.
ADVERTISEMENT
Setelah ini, jemaah haji masih harus menjalani tawaf ifadhah dan sai. Nah, sebagian jemaah biasanya memaksakan diri langsung menuju ke Masjidil Haram untuk menyelesaikan rangkaian ibadah haji padahal tubuh masih belum fit.
Kepala Daerah Kerja Makkah, KH Khalilurrahman. Foto: Salmah Muslimah/kumparan
Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah KH Khalilurrahman mengatakan untuk menjaga keselamatan jiwa dan kesehatan setelah menjalani puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina, jemaah haji yang sudah kembali dari Mina ke hotel masing-masing diimbau untuk istirahat dan memulihkan kebugaran fisik.
"Menunda pelaksanaan tawaf ifadhah dan sai, hingga jemaah telah pulih dan bugar kembali. Tidak melakukan aktivitas yang menguras tenaga, seperti ziarah atau umrah sunah berulangkali," katanya di Makkah, Selasa (18/6).
Jamaah haji berjalan usai melempar jamrah hari kedua di Jamarat, Mina, Arab Saudi, Kamis (29/6/2023). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Di sisi lain, jemaah kloter awal memang harus mempersiapkan diri untuk pulang ke tanah air. Begitu juga dengan jemaah kloter akhir harus menyiapkan diri menuju Madinah.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Khalil meminta jemaah haji memperhatikan betul jadwal kepulangan atau keberangkatan mereka. Dengan begitu, bisa mengatur waktu dengan baik antara istirahat untuk tawaf ifadhah dan sai dengan persiapan keberangkatan.
"Jemaah haji lansia, sakit, lemah dan risti, serta jemaah wanita yang sedang haid, gugur kewajiban tawaf wada’-nya dan tidak dikenakan dam," ucapnya.
Sedangkan, lanjut Khalil, jemaah haji yang sehat dan tidak ada halangan atau uzur, melaksanakan tawaf wada’ paling lambat 12 jam sebelum rencana jadwal pulang.