Jemaah Haji RI Bisa Pulang Duluan, Begini Caranya

4 Juli 2023 7:04 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menag Yaqut Cholil Qoumas melepas kepulangan jemaah haji. Foto: Dok. MCH 2023
zoom-in-whitePerbesar
Menag Yaqut Cholil Qoumas melepas kepulangan jemaah haji. Foto: Dok. MCH 2023
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan puncak haji 2023 sudah selesai. Biasanya, ada saja jemaah haji yang mengajukan untuk pulang lebih dulu atau kerap disebut sebagai tanazul. Lalu, apa sih tanazul itu?
ADVERTISEMENT
"Tanazul itu kan bahasa arab, kalau kita terjemahkan dalam bahasa Indonesia itu perpindahan, perpindahan seseorang dari satu kloter ke kloter yang lain disebabkan dengan berbagai alasan," kata Kepala Daker Makkah, Khalilurrahman di Makkah, Selasa (4/7).
Ada sejumlah alasan jemaah haji melakukan tanazul. Biasa dia mengajukan sendiri atau direkomendasikan oleh PPIH karena berbagai kondisi. Berbeda kondisi berbeda juga syarat yang harus dipenuhi.
Namun, ada satu hal yang harus ada bila melakukan tanazul yakni ketersediaan seat pesawat.
"Jadi syarat tanazul yang pertama dan utama ketersediaan seat atau kursi pesawat. Jadi kalau pun ada orang yang mengusulkan tanazul atau perpindahan kloter, misalkan semula JKS 30 dia mau pindah ke JKS 28 kalau di kloter JKS 28 tidak ada kursinya tidak bisa. Makanya dipastikan bahwa tujuan kloter yang akan dituju itu tersedia seatnya. Kalau kursi pesawatnya enggak ada enggak bisa pindah," jelas Khalil.
Kadaker Makkah Khalilurrahman Foto: Ahmad Romadoni/kumparan
Berikut jenis dan syarat tanazul:
ADVERTISEMENT

1. Kembali ke Kloter awal

Pada masa keberangkatan, ada saja jemaah haji yang berangkat belakangan karena dua alasan utama: dokumen atau kesehatan. Hal ini membuat dia harus tertunda keberangkatannya dan terpisah dari kloter yang seharusnya.
Misalnya, seorang suami-istri berada di kloter JKS-1, tapi karena suaminya terkendala visa, maka istrinya berangkat dulu sedangkan suaminya berangkat bersama dengan kloter JKS-2.
Ketika sampai ke Arab Saudi, sang suami langsung mengajukan tanazul saat kepulangan untuk dikembalikan ke kloter awal di JKS-1.
"Bagaimana proses pengajuan jemaah yang ingin kembali ke kloter sebelumnya itu harus melampirkan surat pengantar dari embarkasi," kata Khalil.
Baik alasan dokumen maupun kesehatan syaratnya sama. Surat itu kemudian diserahkan ke ketua kloter, lalu disampaikan ke Kepala Sektor. Kepala Sektor lalu menyerahkan ke Kepala Daker untuk diproses.
ADVERTISEMENT

2. Sakit di Arab Saudi

Ada pula jemaah haji yang harus menjalani perawatan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) maupun di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS). Bila kondisinya sudah membaik dan sudah selesai melaksanakan proses ibadah haji, bisa saja jemaah ini mengajukan tanazul.
Syaratnya, melampirkan surat keterangan dari KKHI yang berisi bahwa jemaah ini layak untuk ditanazulkan. Surat ini juga diserahkan berjenjang sampai ke Kepala Daker Makkah.
"Juga melampirkan surat bahwa yang bersangkutan sudah selesai melaksanakan ibadah hajinya, semua rukun-rukun haji sudah ditunaikan dan itu harus mendapat keterangan dari ketua kloter. Jangan sampai dipulangkan tapi belum selesai ibadah hajinya," jelas dia.

3. Lansia dan Berisiko Tinggi

Jemaah lansia dan berisiko tinggi yang dinilai layak untuk dipulangkan lebih dulu juga bisa mengajukan diri. Mereka juga sama harus melampirkan surat keterangan dari KKHI dan surat pernyataan dari ketua kloter bahwa jemaah sudah melaksanakan semua rangkaian ibadah haji. Baik itu safari wukuf atau badal haji.
ADVERTISEMENT
Bahkan surat pernyataan juga berlaku bagi jemaah yang tidak melaksanakan surat arbain dan memilih untuk pulang lebih dulu.
"Termasuk juga dia pulang sebelum melaksanakan arbain maka harus ada surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan menuntut pemerintah agar bisa diberangkatkan kembali ke Madinah untuk melaksanakan arbain," tutur Khalil.
Setiap ketua kloter maupun ketua sektor yang mendapati jemaahnya melakukan tanazul harus memastikan mereka tetap mendapatkan haknya. Misalnya ketersediaan konsumsi dan akomodasi.
"Juga memastikan jemaah termasuk paspornya. jadi pindah dari maktab 10 ke maktab 9 maka pastikan paspor juga ikut jangan sampai saat pulang paspornya belum ada," tambah dia.
Untuk jemaah haji yang mengajukan diri tanazul karena dokumen dan sakit pada saat di embarkasi, sudah selesai pengajuannya per 23 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
"[Ini] banyak sudah lebih dari 250 jemaah," ungkap dia.
Contoh surat pengajuan tanazul Foto: Ahmad Romadoni/kumparan
Contoh surat pengajuan tanazul Foto: Ahmad Romadoni/kumparan
Namun, untuk tanazul dengan kategori sakit, lansia, dan jemaah berisiko tinggi tetap dibuka sampai waktu yang belum ditentukan.
"Kalau itu kita tidak batasi, kita buka sepanjang ada ketersediaan seat pesawat," ucap dia.
Kemenag memang tengah mengupayakan agar jemaah haji lansia dan berisiko tinggi untuk dilakukan tanazul. Misalnya saja, terhadap jemaah haji yang saat puncak haji harus menjalani dengan safari wukuf karena alasan kesehatan.
Dengan pulang lebih dulu, diharapkan kondisi fisik dan psikis jemaah bisa lebih baik karena sudah kembali dekat dengan keluarga.