Jemaah Haji yang Sakit Bisa Ajukan Diri Pulang Lebih Dulu ke RI

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas membantu jemaah haji lanjut usai yang ikut safari wukuf. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membantu jemaah haji lanjut usai yang ikut safari wukuf. Foto: Moh Fajri/kumparan

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memprioritaskan jemaah haji Indonesia yang sakit dan membutuhkan perawatan segera di Tanah Air untuk mengikuti program tanazul atau pulang lebih awal dari jadwal yang ditentukan.

Kasi Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Dodo Murtado, mengatakan program tanazul atau mutasi kloter merupakan program pemulangan lebih awal bagi jemaah dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

"Program ini diprioritaskan bagi jemaah yang sakit dan membutuhkan perawatan segera di tanah air. Lain itu, tanazul/mutasi kloter mempertimbangkan ketersediaan seat kosong pada penerbangan pulang di kloter tujuan,” kata Dodo di Makkah.

Kasi Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Dodo Murtado. Foto: MCH 2025

Dodo menjelaskan tanazul terbagi dua kategori, yaitu jemaah sakit dan pengisian seat kosong.

“Untuk jemaah sakit syarat yang harus disiapkan adalah surat rekomendasi dari petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah," jelas Dodo.

Sementara untuk pengisian seat kosong, diperuntukkan jemaah penggabungan ke kloter asal dalam embarkasi yang sama dan jemaah yang harus pulang dahulu karena alasan dinas.

Dodo menuturkan pengajuan tanazul disampaikan melalui sektor masing-masing, kemudian diteruskan kepada Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah.

"Melalui program ini, diharapkan jemaah yang memerlukan pemulangan lebih awal dapat kembali ke Tanah Air dengan aman dan nyaman," terang Dodo.

Untuk pengisian seat kosong penggabungan kloter, syarat yang diperlukan adalah :

  • Surat pengantar dari PPIH Embarkasi

  • Surat pengantar dari Ketua Sektor

Sementara untuk alasan dinas, syarat yang diperlukan:

  • Surat permohonan mutasi dari jemaah yang bersangkutan dan diketahui Ketua Kloter

  • Surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kekurangan layanan

  • Surat dari atasan langsung, dari instansi terkait

  • Surat pengantar dari Ketua Sektor