Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jemaah Keberatan Cuma Dapat Rp 200 Ribu dari Sisa Aset First Travel
30 Mei 2018 15:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Calon jemaah First Travel yang menjadi korban penipuan merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Anniesa Hasibuan , Andika Surachman dan Kiki Hasibuan. Namun ada satu hal yang tak diterima mereka, yakni soal pelimpahan aset oleh kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Keberatan untuk dilimpahi aset yang jumlahnya sekitar Rp 25 miliar. Karena korbannya 63.310 jemaah dan ada Rp 950 miliar uang jemaah yang disetop kepada First Travel. Mereka menyatakan keberatan," ujar kuasa hukum jemaah First Travel, Lutfi Yazid, di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).
Lutfi menjelaskan, nilai itu tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan mereka saat membayarkan umrah kepada agen First Travel. Padalah aset bos First Travel mencapai Rp 200 miliar.
"Jadi keberatan yang mereka sampaikan tadi ya wajar sekali. Dan mereka sudah minta ke mana-mana. Ke Bareskrim, Komisi III, ke Kasubdit V Bareskrim Polri. Tapi sampai di sana juga tidak diberikan (asetnya)," kata dia.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum akan mengajukan beberapa langkah hukum untuk mendapatkan kejelasan soal aset-aset yang tidak dikembalikan.
ADVERTISEMENT
Lutfi meminta untuk adanya transparansi mengenai aset-aset sisa bos First Travel. Sebab, seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, bahwa aset yang dimiliki Andika dan Anniesa sangat banyak, mulai dari rumah, ruko, mobil mewah dan lainnya.
"Kita akan berkoordinasi dengan pengacara juga di pengadilan niaga, kemudian ajukan beberapa langkah hukum. Seperti pembatalan transaksi-transaksi yang ada selama ini," jelas Lutfi.
"Mobil-mobil mewahnya kemudian kantornya, rumahnya, kok enggak ada. Ke mana? Okelah pindah ke orang lain, tapi mesti dijelaskan di persidangan. Kalau ilegal, berarti ada sesuatu di balik udang," tambahnya.
Di akhir, Lutfi dan timnya akan meminta perlindungan hukum kepada Kapolti, Kejaksaan Agung, serta mendesak dibentuknya pansus di DPR RI.
ADVERTISEMENT
Tiga bos First Travel divonis berbeda-beda oleh hakim ketua di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan dengan 18 tahun penjara. Sedangkan Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara.