Jemaah Lunas Tunda 2020 dan 2022 Pernah Ambil Biaya Pelunasan, Apa Kewajibannya?

30 April 2023 14:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah haji menaiki bus untuk melakukan umrah wajib sebelum puncak haji saat gladi posko pelaksanaan haji 1444 H/ 2023 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (15/4/2023). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah haji menaiki bus untuk melakukan umrah wajib sebelum puncak haji saat gladi posko pelaksanaan haji 1444 H/ 2023 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (15/4/2023). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masa pelunasan biaya haji reguler yang telah dibuka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023. Pelunasan ini juga berlaku bagi jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasan mereka.
ADVERTISEMENT
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, berdasarkan data, ada 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya.
"Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran Rp 9 juta-Rp 24 jutaan," kata Saiful Mujab, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (30/4).
Sementara, bagi jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Sudah 157.375 Jemaah Lakukan Pelunasan

Direktur Bina Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. Foto: Kemenag
Saiful Mujab menambahkan, sejak 11 April-28 April 2023sudah 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023. Ini terdiri dari 145.071 orang jemaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jemaah lansia prioritas.
ADVERTISEMENT
"Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan," ungkap Saiful Mujab.