Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jemaah Minta Bos First Travel Ganti Rugi, Tak Cukup Hanya Dipenjara
30 Mei 2018 13:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Dua bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara oleh hakim. Merespons hal itu, Siti Robiatul Adawiyah, salah seorang agen First Travel yang mewakili para jemaah, menganggap vonis tersebut sudah tepat.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Siti mendesak agar seluruh aset dan kekayaan yang dimiliki Andika dan Anniesa untuk dikembalikan kepada para jemaah. Menurutnya, hal itu adalah bentuk tanggung jawab dari Andika dan Anniesa atas penipuan yang mereka lakukan.
"Kami pelapor di sini meminta untuk megembalikan aset ke jemaah. Kita tidak berjuang sendiri. Kalau untuk ribuan jemaah harus tanggung jawab. Ini masalah aset dan jemaah sampai akhirat," jelasnya saat menghadiri sidang vonis bos First Travel di PN Depok, Rabu (30/5).
"Tidak adil ya. Kita sudah sengsara dari 2015," imbuhnya.
Siti mengatakan, para jemaah akan berusaha penuh dalam menuntut seluruh hak mereka atas aset bos First Travel senilai Rp 200 miliar. Menurutnya, kerugian yang baru diganti sebesar Rp 20-30 miliar masih kurang untuk mengganti kerugian ribuan jemaah.
ADVERTISEMENT
"Kami belum terima daftar aset dari kejaksaan. Kami sudah meminta kepada pihak kejaksaan dan Bareskrim Polri merapikan aset yang telah disita. Untuk menjual seluruh aset yang disita sekitar Rp 200 miliar. Kalau cuma Rp 20-30 miliar tidak mungkin sekali," pungkasnya.
First Travel gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah. Ketiga bos perusahaan biro umrah itu dituding menggunakan uang calon jemaah untuk membiayai beragam kepentingan pribadi mereka. Akibatnya, para calon jemaah yang gagal berangkat mengalami kerugian hingga Rp 905 miliar.
Andika dan Anniesa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Keduanya dianggap melakukan penipuan dengan cara membelanjakan, mengubah bentuk, dan membawa ke luar negeri yang semuanya berasal dari aliran dana calon jemaah.