Jemaah Sambangi Kejari Depok Tuntut Uang Sitaan First Travel

5 April 2018 13:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi damai korban First Travel. (Foto: Bardjan Triarti/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi damai korban First Travel. (Foto: Bardjan Triarti/kumparan)
ADVERTISEMENT
30 Orang calon jemaah korban penipuan First Travel mendatangi Kejaksaan Negeri Depok. Turut pula Riesqi Rahmadiansyah dan Wirananda Gumilang sebagai kuasa hukum korban penipuan First Travel.
ADVERTISEMENT
Kunjungan para korban ke Kejaksaan Negeri Depok ini Kamis (5/4) pukul 11.00 WIB, merupakan aksi damai yang meminta kejaksaan terapkan mekanisme pasal 98-100 KUHAP untuk menuntut ganti rugi.
"Suara kita akan wakili 63.000 korban First Travel lainnya," ucap Riesqi Rahmadiansyah, kuasa hukum korban First Travel.
Isi permohonan dari aksi damai yang didampingi kuasa hukum tersebut adalah untuk mengingatkan Kejaksaan Negeri Depok tentang pasal 98-100 KUHAP tentang penggantian kerugian korban.
"Ini adalah upaya non litigasi, kita ingin mengingatkan pihak kejaksaan bahwasanya ada pasal 98 KUHAP-100 KUHAP, yaitu masalah penggantian kerugian. Harapan kami adalah agar calon jemaah bisa berangkat atau refund," kata Wirananda Gumilang, junior advokat dari Riesqi.
Aksi damai korban First Travel. (Foto: Bardjan Triarti/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi damai korban First Travel. (Foto: Bardjan Triarti/kumparan)
Sepanjang amatannya, Wirananda melihat bahwa kejaksaan negeri lupa dalam mencantumkan pasal 98-100 KUHAP kepada terdakwa sejak 1981.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum dan korban penipuan calon jemaah berharap putusan hukum dapat mengembalikan kerugian mereka, seiring dengan potensi pailit besar dan pembuktian di pengadilan negeri Depok yang akan mencapai tuntutan.
"Kalau memang permintaan kami dapat diakomodir, kami bisa sertakan bukti kerugian. Sebab tidak ada tiap tuntutan jaksa menyatakan akan mengganti kerugian korban. Saya yakin hartanya masih ada, kok," terang Riesqi.
Dalam tuntutan di pengadilan negeri nanti, Riesqi memohon kepada Kejaksaan Depok agar jangan sampai aset kerugian disita oleh negara.
"Kembalikan ke jemaah, jangan dikembalikan untuk negara," tegas Riesqi.
Sekitar pukul 12.30 WIB, 6 perwakilan korban First Travel didampingi Riesqi Rahmadiansyah memasuki Kejaksaan Depok untuk menyampaikan permohonannya.
Aksi damai korban First Travel. (Foto: Bardjan Triarti/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi damai korban First Travel. (Foto: Bardjan Triarti/kumparan)