Jemaah Sudah Berhaji Bisa Naik Haji Lagi Setelah 18 Tahun, Sebelumnya 10 Tahun

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jemaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO

Pemerintah resmi menetapkan aturan baru mengenai penyelenggaraan ibadah haji melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Salah satu poin dalam beleid ini adalah perubahan ketentuan mengenai jarak waktu bagi jemaah yang sudah pernah berhaji untuk bisa kembali menunaikan ibadah haji.

Dalam UU itu, dituliskan jemaah yang hendak pergi haji kedua kalinya baru bisa berangkat setelah jeda minimal 18 tahun sejak pelaksanaan haji pertama. Ketentuan itu tersemat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c sebagai salah satu syarat keberangkatan haji.

"Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir," demikian bunyi UU tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan undang-undang lama, jemaah yang sudah menunaikan ibadah haji hanya diperbolehkan mendaftar kembali setelah melewati masa 10 tahun dari keberangkatan pertamanya.

Aturan sebelumnya termuat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam UU tersebut, jemaah diperbolehkan berangkat haji kedua kalinya setelah melewati masa 10 tahun dari keberangkatan pertamanya.

"Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir," demikian bunyi UU tersebut.

Kini masa tunggu itu diperpanjang menjadi 18 tahun dari sebelumnya 10 tahun.

Namun, aturan itu dikecualikan bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) reguler, pembimbing Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (3).