Jemaah Umrah Diminta Tinggalkan Saudi: Jangan Coba-Coba Jadi Haji Ilegal

6 Juni 2024 14:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persiapan pemberangkatan Kloter terakhir dari Madinah ke Makkah. Foto: Dok. MCH 2024
zoom-in-whitePerbesar
Persiapan pemberangkatan Kloter terakhir dari Madinah ke Makkah. Foto: Dok. MCH 2024
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Saudi memperketat peraturan agar penyelenggaraan ibadah haji tahun ini bisa tertib. Salah satunya perintah bagi jemaah umrah untuk meninggalkan Arab Saudi sebelum tanggal 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Kementerian Agama meminta ketentuan ini dipatuhi. Sehingga jemaah umrah Indonesia yang saat ini masih di Arab Saudi segera pulang ke Tanah Air.
"Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dalam keterangannya, Kamis (6/6).
Penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan salah satu kewajiban PPHU adalah memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Jangan Coba-coba Jadi Haji Ilegal
Jamaah calon haji memadati Masjidil Haram usai shalat zuhur di Makkah, Arab Saudi, Selasa (4/6/2024). Foto: Sigid Kurniawan / ANTARA FOTO
Jemaah diimbau untuk segera pulang dan tidak berada di Makkah menjelang puncak haji ini. Selain itu juga jangan coba-coba untuk menjadi jemaah haji ilegal yang menggunakan visa selain haji.
ADVERTISEMENT
Sebab ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi. Apalagi saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang melakukan pengetatan untuk mencegah jemaah haji ilegal.
Anna Hasbie, Jubir Kemenag Foto: Dok. Istimewa
PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," ucap Anna.
Dia juga mengingatkan, visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
Arab Saudi memberikan pengumuman sanksi bagi jemaah haji yang pakai visa nonhaji 2024. Foto: X/@makkahregion

Saudi Terapkan Sanksi Berat

Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa nonhaji ini berupa denda sebesar 10 ribu riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Otoritas Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijah 1445 H.