Jembatan Marunda yang Renggang 10 Cm Wewenang Pemerintah Pusat

23 Maret 2018 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jembatan akses Marunda renggang. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jembatan akses Marunda renggang. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jembatan di Jalan Akses Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang renggang sekitar 10 sentimeter membahayakan bagi pengguna jalan. Pengendara yang melewati jalan itu harus berhati-hati dengan mengurangi kecepatan agar motornya tidak terperosok ke dalam lubang atau terjatuh.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Yusmada Faizal, menuturkan perbaikan jalan tersebut bukanlah kewenangan Pemprov DKI Jakarta, melainkan pemerintah pusat.
"Jalan akses Marunda itu jalan nasional," kata Yusmada lewat pesan singkat kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (23/3).
Menurut Yusmada, kewenangan untuk memperbaiki jalan tersebut ada di tangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dipimpin oleh Menteri Basuki Hadimuljono.
"(Kewenangan) Kementerian PUPR, BBPJN VI," tambahnya.
Dikutip dari situs Kementerian PUPR, BBPJN VI adalah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI yang bertugas untuk melaksanakan preservasi (pemeliharaan) dan peningkatan kapasitas jalan nasional. Selain itu, mereka juga bertugas untuk membangun jalan dan jembatan.
kumparan yang berada di lokasi melihat kondisi jembatan di mana terdapat dua titik sambungan sekitar 10 sentimeter. Akibatnya, pengendara harus memperlambat laju kendaraannya sehingga menimbulkan kemacetan.
ADVERTISEMENT
Menurut kesaksian warga yang tinggal dekat jembatan, kerap pengendara motor terjatuh saat melewati jembatan renggang itu. Warga berharap pemerintah segera memperbaiki.