Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS

30 Juli 2024 20:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus korupsi BTS Jemy Sutjiawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi BTS Jemy Sutjiawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Sansaine, Jemy Sutjiawan, dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Jemy secara bersama-sama melakukan korupsi dalam penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Jemy Sutjiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7).
Menurut Hakim, Jemy terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, Jemy juga dibebankan denda Rp 500 juta. Bila tidak dibayar, maka hukumannya diganti dengan 3 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhi hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa. Di mana, Jaksa menuntut Jemy dihukum 4 tahun penjara.
Sebelum membacakan putusan, Hakim juga menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, Jemy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara, hal yang meringankannya adalah Jemy dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama sidang berlangsung. Jemy juga belum pernah dihukum.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dia juga masih memiliki tanggungan keluarga. Jemy telah merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.
Ilustrasi satelit. Foto: Adim Sadovski/Shutterstock
Kemudian, hakim menilai seluruh pekerjaan pengadaan power system dalam Proyek BTS 4G paket 1 dan 2 telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor, termasuk Jemy.
"Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada 28 Desember 2023 serta telah memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia," kata Pontoh.
Jemy disebut terkait dalam korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Hal ini juga disebutkan dalam dakwaan mantan Menkominfo Johnny G. Plate dkk. Johnny sudah terlebih dahulu divonis dengan pidana 15 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Jemy disebut salah satu orang yang memberikan uang ke pejabat BAKTI Kominfo, dalam hal ini eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Adapun kasus korupsi BTS yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih.
ADVERTISEMENT