Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Jenazah Mustopa NR Sudah Diambil Keluarga untuk Dimakamkan di Lampung
9 Mei 2023 22:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jenazah pelaku penembakan di kantor MUI Pusat, Mustopa NR, diambil keluarganya untuk dimakamkan di kampung halaman Mustopa di Lampung , Selasa (9/5). Jenazah Mustopa sebelumnya disemayamkan di RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi.
ADVERTISEMENT
"9 Mei 2023, jam 21.15 WIB, jenazah [pelaku] kasus penembakan MUI atas nama Mustopa NR sudah diserahkan ke penyidik Polda Metro. Selanjutnya diserahkan ke keluarga korban untuk dimakamkan di Lampung," ujar Karumkit RS Polri, Brigjen Hariyanto, dalam keterangannya, Selasa (9/5).
Dalam foto yang dibagikan, jenazah Mustopa NR sudah dimasukkan ke peti mati berwarna putih. Peti itu langsung dibawa menggunakan ambulans bersama dengan keluarga Mustopa NR.
Mustopa NR menjadi pelaku tunggal penembakan di kantor MUI di Jakarta Pusat, Selasa (2/5) lalu. Akibat perbuatannya itu, dua orang pegawai MUI yang berada di lobby terluka.
Saat itu, Mustopa yang datang dari Lampung mengaku ingin bertemu dengan ketua MUI karena ingin mendapat pengakuan sebagai nabi. Saat penyerangan terjadi, seluruh pimpinan MUI sedang menggelar rapat rutin di lantai 4 gedung yang sama.
ADVERTISEMENT
Mustopa lalu diringkus oleh petugas yang berjaga di sana. Setelah diringkus, tiba-tiba ia tak sadarkan diri, hingga kemudian dinyatakan meninggal dunia karena serangan jantung setelah sempat dibawa ke kantor polisi dan puskesmas.
Berdasarkan hasil autopsi, di tubuh Mustopa memang ditemukan sejumlah luka. Namun luka-luka ini tidak mematikan karena hanya berupa luka dangkal di bibir dan lutut.
"Kami kedokteran forensik menyimpulkan korban mati karena serangan jantung yang diperberat dengan penyakit infeksi paru," ujar Dokter Forensik Polri, Arfiani dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5) lalu.