Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jenderal Andika Perintahkan Pecat 3 TNI yang Tabrak dan Buang Sejoli di Nagreg
24 Desember 2021 21:23 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Tiga oknum TNI AD yang menabrak sejoli di Nagreg Kabupaten Bandung dan membuang jasadnya ke Banyumas-Cilacap, akhirnya terungkap.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro ) dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan memecat ketiga anggotanya itu dari kesatuan militer.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," ujar Prantara dalam keterangannya, Jumat (24/12).
Ketiga oknum TNI itu kini sedang menjalani pemeriksaan di pos militer kodam masing-masing.
Mereka juga dijerat pasal berlapis. Pasal-pasal itu adalah Pasal 310 UU LLAJ (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun), lalu Pasal 181 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan).
ADVERTISEMENT
Dan juga Pasal 359 KUHP (ancaman pidana maksimal 5 tahun), Pasal 338 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), kemudian Pasal 340 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).