Jenderal Andika Perkasa soal LGBT di TNI: Sesuai Aturan Saja
·waktu baca 2 menit

Jenderal Andika Perkasa bicara soal isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di TNI. Usai menjalani fit and proper test di DPR RI, Andika menjawab pertanyaan wartawan terkait LGBT tersebut. Dia menyatakan, penanganan LGBT akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Ya, sesuai aturan aja, jadi kita terus akan, apa ya, ya enggak boleh lagi mengambil satu keputusan yang diluar aturan," kata Andika di DPR RI, Jumat (6/11).
Andika tak berbicara spesifik terkait kasus-kasus LGBT yang pernah terjadi di TNI. Namun dia menegaskan, semua itu akan ditindak sesuai dengan aturan.
"LGBT pun ada aturan dan kita masih berpegangan kepada itu," ucap Andika.
Diketahui, kabar soal kasus LBGT di TNI ini sempat ramai tersiar pada 2020 lalu. Saat itu, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan, saat memberi arahan kepada hakim militer se-Indonesia. Burhan menyampaikan telah muncul kelompok LGBT di TNI yang dipimpin seorang Sersan.
Saat itu, Mahkamah Agung melalui Andi Samsan Nganro menjelaskan ada 20 kasus prajurit LGBT yang ditangani MA. Dari jumlah tersebut, 16 prajurit di antaranya sudah diadili MA di tingkat kasasi dan dipecat.
"Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi, seluruhnya dipecat," ucap Andi, Rabu (21/10/2020).
Belakangan, ada juga kasus serupa yang terjadi terhadap seorang anggota TNI di Surabaya. Dia dipecat dan dipenjara 6 bulan karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis kepada delapan anggota TNI lainnya.
Putusan itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, bulan lalu.
Di sisi lain, aturan tegas terkait LGBT ini sudah pernah disampaikan oleh Mabes TNI. Secara institusional, TNI sangat tidak mentoleransi LGBT dalam tubuhnya. Mereka mengkategorikan golongan ini dalam pelanggaran berat yang berujung pemecatan.
Hal tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang Prajurit, bertentangan dengan disiplin militer.
