Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jenderal Andika Ungkap Pangkat TNI Tersangka Kasus Langkat: Tamtama-Bintara
25 Mei 2022 14:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya terus mengusut keterlibatan anggota TNI dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Total ada 10 anggota yang diduga terlibat dalam kasus itu, di mana lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Lima ini sudah ditingkatkan statusnya, lima lagi terus masih kami dalami, termasuk tadi untuk mengungkap mungkin ada tambahan lagi karena cukup lama kan dari 2011 ya kira-kira 11 tahun," kata Jenderal Andika di UGM, Rabu (25/5).
Andika mengatakan anggota yang terlibat kasus tersebut berpangkat Tamtama dan Bintara.
"Semuanya Tamtama-Bintara, kalau pun ada yang Perwira itu waktu terjadi masih melakukan pendidikan (belum jadi perwira saat itu)," katanya.
Andika mengaku belum tahu apakah anggota yang menjadi tersangka ini terlibat sejak awal kerangkeng dibentuk yaitu tahun 2011 atau baru-baru ini. Namun demikian, dia menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Saya belum tahu detailnya tapi yang jelas inilah yang sudah tersebut oleh para korban sekarang tapi kan ini kan insiden yang sudah terjadi sejak 2011 atau 2012," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, bila dalam kasus itu ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit, TNI AD tak segan untuk memproses hukum.
Dalam perkara tersebut, Tatang menyebut setidaknya ada lima oknum anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan di Langkat. Kelimanya sudah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.
"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan," ungkap Tatang.
Adapun para tersangka tersebut yakni berinisial SG, AF, LS, S, dan MP.
Terkait kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat, hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM menunjukkan dugaan tindakan kekerasan dan penyiksaan ini turut melibatkan anggota TNI dan Polri.
ADVERTISEMENT
Komnas HAM juga menduga ada oknum anggota TNI yang melakukan kekerasan. Sementara oknum anggota Polri disebut menyarankan pelaku tindak pidana untuk dijebloskan ke kerangkeng tersebut.
Selain itu, Komnas HAM juga saat ini tengah mendalami pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Salah satunya soal dugaan pembicaraan mengenai metode yang kemudian dipakai modus pelatihan fisik penghuni kerangkeng, seperti 'gantung monyet'.