Jenderal Dudung soal Marak Purnawirawan Dukung Capres: Jangan Pakai Atribut TNI

10 Agustus 2023 9:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KSAD Jenderal Dudung pimpin sertijab 7 pejabat baru TNI AD, Minggu (4/9/2022). Foto: Dok. TNI AD
zoom-in-whitePerbesar
KSAD Jenderal Dudung pimpin sertijab 7 pejabat baru TNI AD, Minggu (4/9/2022). Foto: Dok. TNI AD
ADVERTISEMENT
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyoroti para purnawirawan TNI AD yang belakangan ini mendeklarasikan dukungan kepada para bacalon yang akan maju di Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Jenderal Dudung mengimbau para purnawirawan TNI, khususnya TNI Angkatan Darat, agar tidak menggunakan atribut satuan baik berupa badge dan lokasi maupun baret saat melakukan aktivitas politik.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi menciderai komitmen netralitas TNI.
"Netralitas TNI merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi. Oleh karena itu, TNI Angkatan Darat berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara institusi, personal, maupun dalam hal penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD," kata Jenderal Dudung dalam keterangannya, Kamis (10/8).
Purnawirawan TNI/Polri di hadapan bakal calon presiden 2024 dari PDIP, Ganjar Pranowo. Foto: Dok. Istimewa
Deklarasi dukungan oleh Purnawirawan TNI Polri untuk Anies Baswedan di Bandung pada Selasa (8/8). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Deklarasi forum purnawirawan perwira tinggi TNI-Polri untuk Perubahan (FP3) di Yuan Hotel, Jakarta pada Kamis (6/7/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Eks Pangdam Jaya ini lantas menjelaskan sudah ada ketentuan penggunaan atribut TNI bagi prajurit TNI yang telah diberhentikan dengan hormat (mengundurkan diri maupun purnawirawan).
Aturan ini diatur dalam ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI maupun TNI D berdasarkan ST Panglima TNI Nomor: 1681/2018 dan ST Kasad Nomor: 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik.
ADVERTISEMENT
"TNI Angkatan Darat tidak membatasi bagi purnawirawan TNI AD yang ingin menyalurkan aspirasi hak politiknya," ucap Jenderal Dudung.
"Namun diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai Purnawirawan TNI/TNI AD," tutup Jenderal Dudung.