Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Jenderal Eks Dosen Unhan Bicara RUU TNI: Kalau Mau Kaya Jangan Jadi Tentara
3 Maret 2025 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Komisi I DPR RI mengundang sejumlah ahli untuk memberikan masukan terhadap revisi Undang-Undang TNI.
ADVERTISEMENT
Ahli yang diundang salah satunya adalah Mayjen TNI (purn) Rodon Pedrason. Rodon merupakan eks pengajar di Universitas Pertahanan.
Ronon memberi masukan agar RUU TNI itu juga dimasukkan pasal mengenai evaluasi TNI secara berkala. Menurutnya, banyak prajurit yang memiliki pangkat tinggi namun tidak memberikan manfaat bagi TNI dan negara.
“Di PP 39/2010 pada Pasal 21 ayat 3 bahwa prajurit yang menyelesaikan masa ikatan dinas pertama, kalau perwira itu 10 tahun pertama, kalau bintara/tamtama 7 tahun,” kata Rondo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/3).
“Banyak teman saya yang sekarang bintang 3, kapten itu pingin berhenti, 10 tahun, 9 tahun ingin mundur. Jadi menurut saya diadakan evaluasi 5 tahun, 5 tahun 10 tahun,” lanjutnya.
Rondo mengatakan, salah satu keinginan prajurit memiliki keinginan mundur itu adalah lantaran gaji yang tidak sesuai ekspektasi. Menurutnya, kalau ingin mencari harta, memang TNI bukanlah pilihan.
ADVERTISEMENT
“Karena jadi tentara itu bukan jadi orang kaya, kalau mau kaya jadi pengusaha, atau segala macam,” tuturnya.
RUU TNI menjadi salah satu Undang-undang yang bakal segera diproses oleh DPR. Draf RUU TNI sudah dikirim oleh perwakilan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan ke DPR untuk segera dibahas.