Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Jenderal 'Kekaisaran Sunda Nusantara' Ditangkap di Cianjur: Kasus Maling Mobil
11 Maret 2025 15:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Masih ingat Kekaisaran Sunda Nusantara? Pada 2021, nama kelompok ini mencuat gara-gara anggotanya memakai mobil Pajero dengan pelat berkode SN yang ternyata mengarang-bebas saja.
ADVERTISEMENT
Kini, kelompok Sunda Nusantara ini berulah lagi, dengan kasus pencurian mobil dan pembuatan STNK bodong. Ini diungkap Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat.
Awal Mula
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan mobilnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui mobil yang sempat dilaporkan hilang berada di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur Kota," kata Yonki kepada wartawan di Polres Cianjur, Selasa (11/3).
Yonki melanjutkan, "Setelah mobil diamankan, dari hasil pengecekan pada surat kendaraan terdapat kejanggalan di mana di STNK itu tertera tulisan 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago'."
Sang 'Jenderal' Ditangkap
Yonki mengungkapkan, polisi kemudian melakukan pengembangan terkait dugaan pemalsuan STNK mobil itu dan berhasil menangkap empat orang tersangka, dan satu di antaranya mengaku sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran (Kerajaan Kemaharajaan) Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago.
ADVERTISEMENT
"Para tersangka ditangkap di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Keempat tersangka, Ema Doni (33 tahun), Oyan (41), Irvan Kusnadi (46), dan Hasanudin (54) alias H yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Archipelago," kata Yonki.
KTP Negara Kekaisaran Sunda Nusantara
Selain menangkap keempat tersangka, kata Yonki, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sembilan unit mobil, beberapa unit alat cetak STNK palsu, kertas bahan STNK palsu, beberapa lembar STNK palsu, kartu tanda anggota tentara (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago berpangkat Jenderal Muda atas nama Hasanudin.
"Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, dari pengakuan para tersangka mereka telah menjalankan aksinya selama lebih kurang lima tahun terakhir dan sudah ribuan lembar STNK palsu yang mereka produksi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Yonki, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 264 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu.
"Para tersangka juga diketahui tidak hanya memalsukan STNK, tapi juga surat berharga lainnya seperti sertifikat tanah, akta kelahiran, surat nikah dan lainnya. Mereka terancam kurungan pidana penjara maksimal 7 tahun," imbuhnya.