Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jengkelnya Dewas KPK saat Usut Kasus Etik Pimpinan KPK: Bikin Pusing, Terlalu!
12 Desember 2024 18:36 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Jilid I mengungkapkan salah satu perkara pelanggaran etik yang paling sulit untuk ditangani. Yakni, saat menangani pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
ADVERTISEMENT
"Perkara yang sulit masalah etik, yang bikin pusing. Pimpinan KPK. Itu yang paling tersulit, yang terakhir ini. Seorang pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam jumpa pers, Kamis (12/12).
Kesulitan tersebut terjadi karena Ghufron yang melakukan perlawanan dengan menggugat Peraturan Dewan Pengawas ke PTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung.
"Dewan Pengawas kan bagian dari KPK. Kok pimpinan KPK yang menggugat aturan Dewas? Agak aneh itu kan?" ucap Tumpak.
Tak berakhir sampai di situ, Ghufron juga melakukan upaya perlawanan dengan melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik.
"Untung saja saya bersyukur bersyukur bahwa aparat penegak hukum kepolisian bisa melihat bahwa ini enggak ada-ada sampai sekarang saya enggak pernah dipanggil, mencemarkan nama baik, terlalu itu," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Tumpak, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan memang perkara pelanggaran etik Ghufron lah yang paling membuatnya pusing.
"Kalau yang memang yang paling bikin pusing ya memang yang terakhir ya, yang Pak NG itu," ujar Albertina.
Albertina juga bersyukur berbagai upaya perlawanan yang dilakukan oleh Ghufron tak ada yang berbuah hasil.
"Kami bersyukur bahwa itu kemudian tidak diproses lebih lanjut. Jadi sudah mudah-mudahan sudah selesai dan untuk di Mahkamah Agung dan di TUN Jakarta," ucap Albertina.
"Kami sudah menang dan sudah berkekuatan hukum tetap karena yang bersangkutan tidak mengajukan upaya hukum, sehingga Perdewas yang diributkan itu keabsahannya sudah ditentukan oleh putusan dari Mahkamah Agung maupun putusan di TUN Jakarta," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan Dewas KPK, Ghufron terbukti melakukan perbuatan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait permintaan bantuan dari Ghufron kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementan.
Ghufron meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang. Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.
Ghufron dijatuhi sanksi teguran tertulis ditambah pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Pembelaan Nurul Ghufron
Dalam penjelasannya, Ghufron memaparkan bahwa pada awal 2022, temannya curhat soal menantunya yang bekerja di Kementerian Pertanian. Menurut Ghufron, sang menantu itu mengaku tidak mendapatkan keadilan karena pengajuan mutasi dari Jakarta ke Malang tak kunjung disetujui.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, permintaan mutasi itu ditolak dengan alasan bakal mengurangi sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jakarta. Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri justru malah diterima.
Hal itu pun dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil. Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu.
Setelahnya, Ghufron pun berdiskusi dengan pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata, berdasarkan laporan yang diterimanya.
Hasil diskusi itu pun disebut Ghufron mendapatkan jalan keluar. Ia menyebut, semestinya ASN itu bisa saja dimutasikan ke daerah, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Ghufron mengungkap bahwa Alex turut menjadi perantara dalam upaya komunikasinya dengan pejabat Kementan. Salah satunya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan. Ghufron kemudian menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kasdi.
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, Kasdi yang telah mengecek permohonan ASN tersebut mengamini untuk segera dimutasi. Oleh karenanya, Ghufron pun membantah dirinya melakukan intervensi dan memperdagangkan pengaruhnya dalam proses mutasi itu.
Perlawanan Nurul Ghufron
Ghufron menilai Dewas KPK tidak berwenang mengusut kasus dugaan etiknya. Sebab, Ghufron menilai laporan itu sudah kedaluwarsa.
Alasannya, peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara itu, dirinya dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023. Ghufron menilai bahwa batas waktu laporan yang bisa diusut Dewas KPK sesuai ketentuan adalah 1 tahun.
Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke Mahkamah Agung, PTUN Jakarta, dan Bareskrim.
MA sudah menolak gugatan tersebut. PTUN Jakarta tidak menerima permohonannya. Sementara Bareskrim belum diketahui tindak lanjutnya.