Jenis Minuman Alkohol yang Dilarang di RUU Minol

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Minuman keras (ilustrasi). Foto: Pixabay - Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Minuman keras (ilustrasi). Foto: Pixabay - Pexels

Draf RUU Larangan Minuman Alkohol kini ramai diperbincangkan. RUU usulan anggota DPR dari lintas fraksi itu memuat jenis minuman beralkohol yang dilarang.

Jenis-jenis minuman alkohol yang dilarang penggunaannya dapat dilihat di Bab II Tentang Klasifikasi tepatnya di Pasal 4.

Berikut bunyi lengkapnya:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional; dan

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja

Dalam Pasal 3 disebutkan Larangan Minuman Beralkohol bertujuan antara lain:

a. Melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol;

b. Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol; dan

c. Menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

Salah satu pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol, Anggota Baleg DPR fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal menuturkan, saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU.

Illiza mengungkapkan, saat ini minuman beralkohol hanya dimasukkan pada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU.

"Oleh sebab itu dan setelah melihat realita yang terjadi, seharusnya pembahasan RUU minuman beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Kamis (12/11).

Lebih lanjut, ia menegaskan, RUU soal larangan minuman keras itu akan tetap menjaga asas pluralisme di masyarakat, sehingga akan ada pengecualian kegiatan tertentu.

"Larangan mengkonsumsi minuman beralkohol dikecualikan bagi kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi dan tempat yang diizinkan oleh peraturan UU," tutup Anggota Komisi X DPR itu.