Jenis Pelatihan Bela Negara: Seminar hingga Diklat Militer 3 Bulan oleh TNI

Pemerintah menerbitkan PP No 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Di dalamnya diatur Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).
Lalu, bagaimana dengan pelatihan yang bakal diberikan dalam bela negara?
Dalam Pasal 8 ayat 2 dijelaskan, implementasi program dilaksanakan secara langsung dan tidak langsung. Pelaksanaan secara langsung dilakukan melalui: seminar, lokakarya, penyuluhan, diskusi interaktif dan/atau bentuk tatap muka lainnya.
Berikut isi Pasal 8 ayat 2:
(2) Pelaksanaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. penyuluhan;
d. diskusi interaktif; dan/atau
e. bentuk tatap muka lainnya.
Selain itu, Pasal 11 ayat 3 menjelaskan, selain seminar, bakal ada pula diklat bagi masyarakat yang mengikuti bela negara.
Berikut isinya:
Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyusunan pedoman PKBN;
b. sosialisasi dan diseminasi;
c. Diklat; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Lebih detail, di ayat 4, dijelaskan penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat ditujukan kepada: tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, kader organisasi masyarakat, kader organisasi komunitas, kader organisasi profesi, kader partai politik dan kelompok masyarakat lainnya.
Komcad
Peserta bela negara nantinya bakal diklasifikasikan menjadi komponen pendukung dan komponen cadangan.
Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara dikelompokkan menjadi: Komponen Cadangan matra darat; Komponen Cadangan matra laut; dan Komponen Cadangan matra udara.
Di pasal 54 disebut calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan.
Panitia seleksi Komponen Cadangan paling sedikit terdiri atas unsur: Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Tentara Nasional Indonesia.
Pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud akan menjadi tanggung jawab Menteri dan dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Pelatihan dasar kemiliteran akan dilaksanakan pada: lembaga pendidikan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia; dan/atau kesatuan Tentara Nasional Indonesia.
"Pelaksanaan pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan menggunakan kurikulum yang meliputi teori dan praktik," demikian bunyi Pasal 55 Ayat 3.
Kementerian apa yang menjadi penyelenggara?
Dalam pelaksanaan PKBN, penyelenggara adalah Mendagri dan Menag. Mereka bisa bekerja sama dengan kepala daerah atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
