Jepang Berlakukan Darurat COVID-19, KBRI Tokyo Minta WNI Tak Mudik

23 April 2021 21:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pejalan kaki yang mengenakan masker di tengah wabah virus corona, di Tokyo, Jepang. Foto: Kim Kyung-Hoon/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Pejalan kaki yang mengenakan masker di tengah wabah virus corona, di Tokyo, Jepang. Foto: Kim Kyung-Hoon/REUTERS
ADVERTISEMENT
PM Jepang Yoshihide Suga pada Jumat (23/4/2021) memberlakukan keadaan darurat di Tokyo, Osaka, Hyogo dan Kyoto. Kebijakan ini akan berlaku dari 25 April sampai 11 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Pembatasan daruratmerupakan yang ketiga sepanjang pandemi COVID-19. Penerapan pembatasan bertujuan untuk menekan penyebaran kasus infeksi virus corona.
Terkait pemberlakuan pembatasan itu, Duta Besar RI untuk Jepang, Heri Akhmadi meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) mematuhi aturan Pemerintah Jepang, terutama disiplin protokol kesehatan termasuk menaati imbauan Pemerintah Indonesia untuk tidak mudik.
"Jika teman-teman dalam kondisi darurat segera hubungi hotline darurat KBRI Tokyo,” kata Heri Akhmadi.
Heri menambahkan, kontak darurat KBRI Tokyo adalah +818035068612, +818049407419 dan kontak darurat KJRI Osaka adalah +818031131003.
Berdasarkan data Imigrasi Jepang, per Juni 2020, jumlah WNI di kawasan pemberlakuan keadaan darurat adalah Tokyo (5.450 orang), Osaka (3.739 orang), Hyogo (1.804 orang) dan Kyoto (999 orang).
ADVERTISEMENT
Pada 23 April 2021, Tokyo mencatat 759 kasus baru. Secara nasional Jepang mencatat 5.110 kasus baru.
Total kasus infeksi virus corona di Jepang saat ini mencapai 558.142. Sebanyak 9871 di antaranya meninggal dunia.