Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jepang Pertimbangkan Penggunaan Ganja untuk Tujuan Medis
29 September 2022 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disinggung dalam sebuah diskusi yang dihadiri oleh para ahli dari Kementerian Kesehatan Jepang pada Kamis (29/9). Para ahli merekomendasikan agar pengaplikasian ganja medis dapat disetujui, namun tetap memperketat aturan tentang hukuman bagi pengguna ganja di luar kepentingan itu.
Sebelumnya, pemerintah Jepang telah membahas persetujuan terkait penggunaan ganja medis yang di masa sekarang marak diberlakukan di berbagai negara untuk mengobati berbagai penyakit, seperti epilepsi dan kelumpuhan.
Dan dalam diskusi itu pula, pihak Kemenkes kembali menegaskan rekomendasinya kepada pemerintah untuk merevisi undang-undang perizinan impor ganja dan pembuatan obat-obatan yang menggunakan komponen ganja.
Rekomendasi tersebut muncul sebagai produk yang mengandung cannabidiol (CBD), yakni komponen ganja yang tidak memabukkan. Industri CBD cukup populer di ranah internasional dan di Jepang itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Menurut laporan dari sebuah perusahaan riset yang berbasis di Tokyo, Visiongraph, industri CBD di Negeri Matahari Terbit ditaksir memiliki nilai sekitar USD 59 juta (Rp 896 miliar) pada 2019, naik secara signifikan dari USD 3 juta (Rp 45 miliar) pada 2015.
Hasil diskusi itu juga menyerukan agar larangan pada tanaman ganja yang menyeluruh saat ini ditukar dengan zat memabukkan psikoaktif THC dalam ganja.
“Itu akan membantu memastikan industri CBD yang sedang berkembang tidak dibatasi,” kata seorang pejabat kemenkes yang mengikuti diskusi itu, seperti dikutip dari AFP.
“CBD legal dan digunakan dalam suplemen dan kosmetik,” terang dia.
Rekomendasi dari para ahli kesehatan tersebut akan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh pemerintah. Perubahan undang-undang hanya akan dapat terjadi usai RUU diajukan ke parlemen dan disetujui oleh anggotanya.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Pengendalian Ganja Jepang diperkenalkan pada tahun 1948 selama pendudukan AS pasca-perang, tetapi ini bukanlah hal yang luar biasa di Asia, di mana hukuman yang keras untuk penggunaan narkoba adalah norma.
Selama ini, pemerintah Tokyo telah mengadopsi Undang-Undang Pengendalian Jepang sejak 1948 dan menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap ganja untuk kesenangan.
Undang-undang anti ganja yang ketat itu telah menjerat banyak orang. Contohnya, musisi band legendaris asal Inggris The Beatles, Paul McCartney. Ia terpaksa menghabiskan 9 hari di tahanan pada 1980 usai petugas imigrasi Jepang menemukan ganja di dalam koper bagasinya.