Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sejak bediri pada 2002, KPK sudah mengusut dan menjerat tersangka dari unsur DPRD sebanyak 184 orang. Mereka dijerat atas perbuatan rasuah baik suap hingga gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, korupsi di sektor politik macam ini menjadi salah satu kasus yang paling banyak ditangani KPK.
"Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota DPRD yang tersebar di sekitar 22 daerah," kata Alex dalam keterangannya, Selasa (23/6).
Teranyar, KPK menjerat tersangka dan menahan 3 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi karena diduga telah suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017-2018. Ketiganya ditahan oleh KPK per Selasa (23/6).
Ketiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu yakni Ketua DPRD Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD 2014-2019 Chumaidi Zaidi.
Alex menyebut kasus ketiganya merupakan pengembangan perkara suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Ketiganya diduga menikmati suap pengaturan APBD Jambi. Ada total 18 tersangka dalam perkara ini, namun beberapa sudah diadili.
ADVERTISEMENT
13 di antaranya merupakan anggota DPRD Jambi. Mereka diduga menerima suap ketok palu pengesahan APBD itu total Rp 16,34 miliar.
Alex mengatakan, prilaku macam ini sangat buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Ia pun menegaskan, bagi para pejabat yang terpilih dalam proses pemilu untuk bisa menjaga kepercayaan rakyat dengan bekerja secara jujur.
"Hal ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. KPK menegaskan kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD (agar) tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," pungkas dia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.