Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Jerat Pidana Mengancam Penerbit Buku 'Aku Berani Tidur Sendiri'
27 Februari 2017 22:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Buku anak 'Aku Berani Tidur Sendiri' sudah ditarik peredarannya. Mendikbud Muhadjir Effendy juga mengimbau mereka yang membeli buku agar mengembalikannya.
ADVERTISEMENT
"Dan saya kira penerbit harus bertanggungjawab mengembalikan uang hasil pembelian itu. Kalau tidak nanti akan saya proses berikutnya," jelas Muhadjir di kantor presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (27/2).
Menurut dia, tim dari Kemendikbud tengah menyelidiki motif pembuatan buku yang menuliskan mengenai masturbasi.
"Kalau itu memang pelaknggaran yang disengaja, akan kita tindak," tegas dia.
Menurut Muhadjir, ada perundang-undangannya yang mengatur dalam penerbitan buku. Tidak sembarang buku bisa diterbitkan.
"Kalau sebetulnya kalau semua penerbit itu mengikuti prosedur yang ditetapkan, sebentulnya tidak akan terjadi. Kan semua itu terbitan-tetrbitan memang menyalahgunakan prosedur. Misalnya tidak melalui proses seleksi, tidak melalui proses editing yang dilakukan pusat perbukuan kita di lingkungan Kemendikbud. Padahal itu mengklaim sebagai bahan pelajaran. Padahal setiap bahan pelajaran itu kan mesti harus melalui pemeriksaan dari Pusat Perbukuan kita, Badan Perlindungan dan Pengembangan," beber dia.
ADVERTISEMENT