Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx akan bebas murni pada Selasa (8/6) mendatang. Hal ini berlaku apabila ia telah membayar denda Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan putusan kasasinya kan ditolak, jadi dia memang keputusan dari PN 10 bulan (penjara) kan banding, sehingga jatuhnya 8 Juni seharusnya keluar kalau subsidernya itu dibayarkan yang Rp 10 juta," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, kepada wartawan, Kamis (3/6).
Pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, telah menyerahkan uang denda hukuman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (2/6). Sebagian uang denda diberikan dalam bentuk uang receh Rp 100 dari hasil sumbangan pendukung Jerinx yang terkumpul Rp 5.192.000. Kemudian sisanya dibayar pihak keluarga.
Namun, Jamaruli mengatakan, sejauh ini belum menerima bukti pembayaran denda dari pihak Jerinx.
"Tapi sampai saat ini kami belum terima, jadi belum bisa komentar tanggal 8 Juni ini. Tapi kalau memang nanti diterima dalam beberapa hari ini tetap 8 Juni (bebas)," kata dia.
ADVERTISEMENT
Kasus ujaran kebencian yang menjerat Jerinx bermula dari laporan Ketua IDI Bali Gede Putra Suteja ke Polda Bali. Jerinx dituding mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena mengunggah "IDI Kacung WHO " di akun instagramnya @jrxsid.
Ada 2 postingan dan 1 komentar Jerinx yang dilaporkan Suteja. Salah satunya, pada unggahan 13 Juni 2020. Isinya, Jerinx merasa pemeriksaan COVID-19 sangat tidak tepat, khususnya bagi ibu hamil.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab".
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim PN Denpasar pun menjatuhkan 14 bulan hukuman penjara terhadap Jerinx. Tim JPU lalu menyatakan banding.
Dalam proses banding, Majelis Hakim PN Denpasar justru memangkas hukuman Jerinx jadi 10 bulan penjara. Lantas, JPU kemudian mengajukan kasasi, untuk kedua kalinya Jerinx lolos dari tuntutan yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.