Jerinx Didampingi 13 Pengacara Hadapi Sidang Kasus 'IDI Kacung WHO'

7 September 2020 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Drummer SID, Jerinx membacakan catatan yang dia tulis, Kamis (27/8) pagi ini, setelah tahap pelimpahan tahap II di Polda Bali.
 Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Drummer SID, Jerinx membacakan catatan yang dia tulis, Kamis (27/8) pagi ini, setelah tahap pelimpahan tahap II di Polda Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 13 penasehat hukum atau pengacara akan mendampingi I Gede Ari Astina alias Jerinx menghadapi sidang kasus 'IDI Kacung WHO'.
ADVERTISEMENT
Para penasehat hukum yang berasal dari 5 kantor pengacara di DKI Jakarta, Bali dan Bogor tersebut mengaku tergerak membantu Jerinx mendapatkan keadilan saat proses sidang digelar. Mereka menilai Jerinx mengalami diskriminasi hukum atas kasus yang menjeratnya.
"Kita merasa dari awal kasus ini kan sudah dikriminalisasi. Intinya dari proses hukum ini kita perjuangkan proses ini bersama Gendo Law Office, kita tertolong untuk untuk membantu kasus ini hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya itu yang kita inginkan," kata Kadek Agus Suparman dari Kayana Law Office di PN Denpasar, Senin (7/9).
Para penasehat hukum ini kompak menolak persidangan digelar secara virtual. Mereka berencana mengajukan surat permohonan rekomendasi dan dukungan sidang tatap muka kepada Ombudsman RI, Komnas HAM dan Komisi Yudisial.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut kacung World Health Organization (WHO) di akun instagramnya.
Jerinx dititipkan di rutan Polda Bali selama 20 hari menjalani masa tahanan tahap I. Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)