Jerinx Segera Disidang, Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

27 Agustus 2020 12:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nora Alexandra saat bertemu dengan suaminya, Jerinx.  Foto: Instagram/@ncadpapl
zoom-in-whitePerbesar
Nora Alexandra saat bertemu dengan suaminya, Jerinx. Foto: Instagram/@ncadpapl
ADVERTISEMENT
Berkas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx telah dinyatakan lengkap atau P21. Polda Bali melimpahkan Jerinx selaku tersangka dan sejumlah barang bukti kepada kejaksaan negeri (Kejari) Denpasar, Kamis (27/8) siang ini.
ADVERTISEMENT
Pelimpahan dilakukan di Gedung Direskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar, secara resmi. Proses pelimpahan dihadiri oleh para penyidik Polda Bali, Kejaksaan, Jerinx, Nora Alexandra, dan kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana. Saat ini, proses pelimpahan masih berlanjut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widianta mengatakan, setelah pelimpahan tahap II, pihak kejaksaan akan menyusun surat dakwaan. Setelah dakwaan selesai, maka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Selanjutnya, Jerinx akan dititipkan di rutan Polda Bali selama 20 hari menjalani masa penahanan tahap pertama.
"Kalau sudah P21 dan sudah matang kita akan menyusun surat dakwaan. Cuma dilimpahkan, (Jerinx) akan dititip di Rutan Polda Bali sampai masa sidang secara online dimulai karena kita tahu masih COVID-19," kata Eka di Polda Bali.
ADVERTISEMENT
Untuk tim jaksa, telah ditunjuk tujuh yang akan melakukan pembuktian di persidangan. Mereka adalah jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejari Denpasar.
Empat jaksa dari Kejati Bali, yaitu Jaksa Otong Hendra Rahayu, Jaksa I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Tiga jaksa dari Kejari Denpasar adalah Jaksa I Wayan Eka Widanta, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari dan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widianta. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
Hal ini karena Jerinx bukan tersangka kasus korupsi, pembunuhan, atau tindak pidana yang membahayakan orang lain. Jerinx juga koperatif dan tidak melarikan diri.
"Harapan kami tentu saja Jerinx tidak perlu ditahan dan kami minta dengan hormat ke Kejati untuk bisa menangguhkan penahanan Jerinx. Karena ini masa COVID-19 memang tidak perlu ditahan untuk mengurangi risiko (penyebaran COVID-19 di rutan)," kata dia di Polda Bali bersama Istri Jerinx, Nora Alexandra.
Nora Alexandra dan Gendo Suardana. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Harusnya dengan kasus Jerinx di mana alat komunikasi sudah disita kemudian juga akibat bisa di-take down dan tidak ada alasan subjektif untuk menahan Jerinx," kata dia.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka karena menyebut IDI kacung WHO di akun Instagramnya. Polisi menahan Jerinx agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Gara gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites covid. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?" Demikian isi postingan Jerinx.
Keluarga Jerinx dan kuasa hukumnya sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan hukum kepada Polda Bali. Namun permohonan itu ditolak dengan alasannya agar Jerinx tidak mengulangi perbuatan yang sama.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)