Jerinx SID Kembali Terseret Pencemaran Nama Baik, Dilaporkan oleh Pecalang Bali

5 Agustus 2020 19:20 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx alias JRX, drummer Superman Is Dead. Foto: Instagram/@jrxsid
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx alias JRX, drummer Superman Is Dead. Foto: Instagram/@jrxsid
ADVERTISEMENT
Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx kembali dilaporkan ke Polda Bali. Kali ini dia dilaporkan seorang pecalang atau aparat keamanan desa adat bernama I Made Supatra Karang.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan Jerinx dilaporkan atas postingan di Instagramnya, Senin (27/7) lalu.
Postingan tersebut terkait larangan minum alkohol di kawasan Kuta, Bali. Jerinx dinilai mencemarkan nama warga tersebut.
"Garis besarnya itu, di situ Jerinx menyampaikan bahwasanya Kuta, Canggu, dan lain-lain sudah buka dan silakan kalau mau minum alkohol di sana. Bahwa, Bapak Karang disampaikan sama Jerinx nanti kalau ada (yang) melarang Bapak Karang, cari saya (Jerinx) atau saya cari dia (Bapak Karang) ke tempatnya. Kira-kira seperti itu. Dan, dibilang orang tua bego, beitulah kira-kira," jelas Yuliar.
Polisi masih mendalami pelaporan tersebut. Yuliar menegaskan, laporan tersebut murni personal Karang yang tidak membawa lembaga pecalang.
ADVERTISEMENT
"Iya, tapi nanti kita dalami juga," kata Kombes Yuliar saat dihubungi Rabu (5/8) malam.
Polisi belum meminta keterangan terkait laporan ini baik dari pelapor ataupun terlapor.
"Iya, kita masih dalami dulu. Kita belum tahu maksudnya bagaimana atau semuanya. Juga, perlu memeriksa Bapak Karangnya dulu," kata dia.
Sebelumnya, Jerinx dilaporkan IDI Bali ke polisi pada 16 Juni 2020 lalu. Dia dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik karena menyebut IDI kacung WHO.
"Dia ada postingan kata-kata kalimat gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites covid. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Jadi ada kalimat ini yang dirasakan IDI merupakan pencemaran nama baik," kata Kasubag Humas Polda Bali Kombes Syamsi.
ADVERTISEMENT
Jerinx diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasa 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.