Jerinx Singgung Dokter Tirta di Perkara 'IDI Kacung WHO'

27 Oktober 2020 12:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Aryastiana alias Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa. Selama sidang, suami Nora Alexandra ini empat kali meminta maaf kepada hakim ketua Ayu Nyoman Adnya Dewi. Dia memohon waktu untuk menenggak air mineral saat dicecar tim JPU yang dipimpin Otong Hendra Rahayu.
JPU bertanya kepada Jerinx mengenai alasan menyebut 'IDI Kacung WHO', pemilihan diksi, hingga dampak postingan tersebut.
Kepada JPU, Jerinx berkali-kali menjelaskan postingan 'IDI Kacung WHO' karena IDI tak merespons pertanyaan Jerinx terkait validitas rapid test dalam mendeteksi virus corona. Apalagi, menurut dia, syarat rapid test mempersulit akses layanan kesehatan bagi ibu hamil.
Dokter Tirta Foto: Instagram @dr.tirta
Jerinx mengaku sebelum memposting 'IDI Kacung WHO' di akun Instagram, dia telah berupaya membuka jalan diskusi dengan IDI melalui dokter Tirta Mandhira Hudi. Diskusi melalui media sosial sekitar April dan Mei 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam diskusi yang sempat panas, menurut Jerinx, dokter Tirta mengungkapkan sinyal keringanan syarat rapid test mulai diberlakukan. Di antaranya, harga rapid diturunkan atau digratiskan.
"Dua kali saya diskusi dengan dr Tirta dan dua kali diskusi itu saya berkali-kali tegaskan rapid ini tidak akurat, tidak valid, sudah banyak dokter-dokter yang menyatakan tidak valid. Mengapa dipaksakan ke ibu-Ibu hamil. Itu saya sampaikan ke dr Tirta, dan dr Tirta di live ketiga kami diskusi di Instagram secara pesan pribadi akan disampaikan ke PB IDI pusat. Jadi saya coba upaya tersebut (klarifikasi dan diskusi sebelum memposting 'IDI Kacung WHO')," kata Jerinx.
Juni 2020 akhirnya Jerinx dilaporkan IDI ke Polda Bali. Tak lama setelah itu, dr Tirta membuat postingan yang menyatakan Jerinx sudah tenang, tidak ada upaya adu domba dan akan kembali diskusi mengenai pemulihan ekonomi wisata Bali.
ADVERTISEMENT
"(Yang dimaksud narasi adu domba) Ketika laporan IDI belum dicabut, dr Tirta ingin berdiskusi dengan saya tentang bagaimana cara memulihkan perekonomian pariwisata di Bali. Menurut saya enggak masuk akal aja, IDI ingin memenjarakan saya tapi ingin ajak diskusi untuk memulihkan ekonomi Bali. Kan enggak sinkron," kata Jerinx.
Postingan Jerinx yang dilaporkan IDI. Foto: Instagram/@jrxsid
"Saya sempat menyampaikan permintaan maaf lewat dr Tirta, tolong sampaikan ke IDI pusat. Saya minta maaf karena status itu saya tulis karena saya prihatin terhadap ibu-ibu hamil," imbuh Jerinx.
Dalam kasus ini, Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona