Jerinx Tolak Sidang 'IDI Kacung WHO' Secara Online, Ingin Digelar Tatap Muka

7 September 2020 13:43 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Drummer SID, Jerinx membacakan catatan yang dia tulis, Kamis (27/8) pagi ini, setelah tahap pelimpahan tahap II di Polda Bali.
 Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Drummer SID, Jerinx membacakan catatan yang dia tulis, Kamis (27/8) pagi ini, setelah tahap pelimpahan tahap II di Polda Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx menolak proses sidangnya digelar secara virtual atau online.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana atau dakwaan terhadap Jerinx akan dilaksanakan pada Kamis (10/9) mendatang di PN Denpasar.
"Klien kami, Jerinx sedang berpikir, tapi pada prinsipnya dia sangat keberatan dengan sidang online ini karena berkaca pada situasi pada retasan dan segala macam," kata Kuasa Hukum Jerinx, Gendo Suardana di PN Denpasar, Senin (7/9).
Teknis sidang yang akan digelar adalah majelis hakim dan panitera akan sidang di PN Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Bali dan Jerinx di Polda Bali. Menurut Gendo, teknis sidang yang digelar secara online sangat merugikan Jerinx demi mendapatkan pengadilan yang bebas dan tidak memihak.
"Pada dasarnya (sidang online) dapat merampas hak asasi manusia dari terdakwa atau Jerinx atau hak konstitusi dari Jerinx sehingga dia akan dirugikan karena tidak bisa untuk mendapatkan haknya atas pengadilan yang bebas dan tidak memihak," kata Gendo.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan lain adalah sidang online bertentangan dengan undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12, undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Pasal 154, Pasal 196 dan Pasal 159, dan Pasal 186, yang intinya terdakwa, saksi dan ahli wajib hadir di depan persidangan.
Menurut Gendo, sidang online dapat menghambat penggalian kebenaran materiil, dan Jerinx negatif virus corona.
PN Denpasar masih menggelar sidang tatap muka pada Senin dan Rabu (perdata), Selasa dan Kamis (pidana).
Selain itu, sidang yang menyediakan fasilitas streaming dinilai sebagai pendukung agar masyarakat dapat menyaksikan proses pengadilan Jerinx. Gendo juga menjamin sidang tatap muka akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Gendo menambahkan, pihaknya juga akan bersurat ke Ombudsman, Komisi Yudisial dan Komnas HAM untuk mendapatkan dukungan perkara Jerinx digelar secara tatap muka.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)