Jerinx Usai Bebas Bersyarat: Fokus Sama Istri dan Berhenti Main Medsos

2 Agustus 2022 11:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx didampingi Nora setelah bebas dari Lapas Kerobokan Kelas IIA Denpasar, Bali, Selasa (2/8/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx didampingi Nora setelah bebas dari Lapas Kerobokan Kelas IIA Denpasar, Bali, Selasa (2/8/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx bebas cuti bersyarat setelah menjalani hukuman penjara tujuh bulan penjara, Selasa (1/8) siang.
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disingkat JRX ini belum memutuskan kembali aktif kritis di media sosial (medsos).
"Ah enggak mungkin ke sana sih, belum ada kepikiran ke sana. Medsos saya akan saya pakai untuk promo lagu-lagu, bisnis, tidak ada lagi perkara dilema-dilema tidak jelas di sana," katanya usai menghirup udara bebas di Lapas Kerobokan Kelas IIA Denpasar, Bali kepada wartawan.
Jerinx mengatakan, selama dua bulan ke depan, dirinya akan fokus untuk memiliki momongan dengan istrinya, Nora Alexandra. Mereka berencana untuk bulan madu.
Selain itu, dia berencana mengeluarkan album atau single yang bertepatan dengan HUT SID ke-27. Band yang seumuran dengan Nora.
"Selama dua bulan saya fokus sama istri dulu dan berhenti (main medsos) untuk sementara, sebelum dua bulan saya mau fokus dulu, tidak pegang handphone, tapi pegang kapak,"katanya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Jerinx sempat dipenjara 10 bulan di Lapas Kerobokan Kelas II A karena memuat ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "IDI Kacung WHO,"kata Jerinx di akun Instagramnya.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tak lama setelah menjalani masa hukuman, Jerinx kembali dipolisikan Adam Deni dengan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Dalam kasus ini, Jerinx divonis satu penjara dan denda Rp 25 juta. Jerinx sempat menjalani hukuman selama tiga bulan di Rutan Salemba dan pindah ke Lapas Kerobokan Kelas II A Denpasar serta bebas cuti bersyarat.
ADVERTISEMENT
Dia dijerat dengan Peraturan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.