Jerinx Wajib Lapor Sebulan 2 Kali hingga Desember

2 Agustus 2022 14:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx dipindahkan ke LP Kerobokan Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx dipindahkan ke LP Kerobokan Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan bebas cuti bersyarat, Selasa (2/8) hari ini. Dalam hal ini Jerinx berstatus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar (Bapas).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menghukum Jerinx satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta, pada 1 Desember 2021 lalu.
Jerinx telah menjalani hukuman pidana selama tiga bulan di Rutan Salemba dan empat bulan di Lapas Kerobokan Kelas II A Denpasar.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar Ni Luh Putu Andiyani mengatakan, Jerinx wajib lapor ke Bapas sampai masa hukumannya berakhir, yakni pada 1 Desember 2022. Jerinx wajib lapor dua kali dalam sebulan
"Status cuti bersyarat mulai hari ini sampai tanggal 1 Desember 2022. Nanti sebulan dua kali dia datang ke Bapas dan ada juga pengawasan dari Bapas langsung ke rumahnya," kata Andiyani saat dihubungi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Jerinx bakal menjalani masa bimbingan dengan mengikuti program kebersihan dengan klien Bapas dan masyarakat sekitar.
Jerinx dinyatakan bebas dari hukuman setelah masa wajib lapor dan bimbingan berakhir. Namun, status bebas cuti bersyarat dicabut apabila Jerinx berbuat tindak pidana kejahatan.
"Nanti kita juga akan ada program dari bapas untuk bimbingan dari Bapas. Belum pasti sih ini nanti kita bersih-bersih di pantai atau di pura dengan mengajak klien Bapas lain beserta Jerinx beserta masyarakat sekitar," katanya.
Ini adalah kedua kali Jerinx mendekam di balik Jeruji. Jerinx sempat dipenjara 10 bulan di Lapas Kerobokan Kelas II A karena memuat ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "IDI Kacung WHO," kata Jerinx di akun Instagramnya.
ADVERTISEMENT
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus pengancaman Adam Deni, Jerinx dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat menginjakkan kaki dari pintu keluar Lapas Kerobokan Kelas II A Denpasar, Jerinx tobat kritis di media sosial. Ia memilih fokus pada keluarga dan karier.
ADVERTISEMENT