Jerman Legalisasi Ganja untuk Rekreasi

1 April 2024 13:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pariwisata ganja. Foto: RossHelen/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pariwisata ganja. Foto: RossHelen/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jerman akan menjadi negara terbesar di Uni Eropa yang akan melegalisasi ganja untuk tujuan rekreasi. Keputusan pada Senin (1/4) itu mendapat penolakan dari sejumlah pihak dan asosiasi medis.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan baru mengenai ganja, hanya orang dewasa lebih 18 tahun boleh mengkonsumsinya. Warga juga diizinkan membawa ganja kering seberat 25 gram dan menanam tiga pohon di rumah.
Kini Jerman mengikuti jejak Malta dan Luksemburg yang memperbolehkan ganja. Negara itu masing-masing mengizinkan penggunaan ganja pada 2021 dan 2023.
Sedangkan Belanda, yang selama ini dikenal sudah lebih dulu melegalkan ganja, beberapa tahun terakhir malah memperketat aturan penggunaan.
Pada 1 Juli mendatang Jerman akan mengizinkan berdirinya klub ganja.
Lewat klub ganja, Jerman mengizinkan mereka mengumpulkan anggota sampai 500. Para anggota nantinya akan diberikan 50 gram ganja per bulan.

Ditolak Sejumlah Pihak

Di sisi lain, beberapa kelompok kesehatan khawatir atas legalisasi ganja. Mereka cemas anak muda akan menjadi pengguna ganja tertinggi yang berpotensi pada kesehatan di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
Sejumlah ahli menyebut, penggunaan ganja dapat mempengaruhi perkembangan sistem saraf. Penggunaan ganja saat muda bisa pula meningkatkan risiko skizofrenia.
“Dari sudut pandang kami, undang-undang yang tertulis adalah bencana,” kata terapis di pusat kecanduan ganja di Berlin, Katja Seidel, seperti dikutip dari AFP.
Menkes Jerman Karl Lauterbach dalam suatu kesempatan mengakui, penggunaan ganja berbahaya khususnya bagi kelompok muda.
Merespons berbagai penolakan, Pemerintah Jerman berjanji akan meningkatkan penyebaran informasi mengenai kesadaran risiko ganja.
Pemerintah menekankan ganja haram digunakan anak di bawah 18 tahun. Penggunaan ganja dilarang pada radius 100 meter dari sekolah, TK, dan taman bermain.