Jerman Ubah Kebijakan, Pemegang Paspor RI Tanpa Kolom Ttd Bisa Diproses Visanya

17 Agustus 2022 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kedutaan Besar Jerman mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai paspor Indonesia. Mulai Rabu (17/8) pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan masih bisa diproses pemberian visa.
ADVERTISEMENT
"Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa," kata keterangan Kedubes Jerman lewat Instagram resminya.
"Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa warga negara Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman," sambung mereka.
Kedubes Jerman menyarankan, bagi pemegang paspor yang ingin mengajukan visa untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia. Yang berada di luar negeri, Kedubes Jerman menyebut, pengesahan dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri Indonesia.
Sebelumnya, tepatnya pada pekan lalu Kedubes Jerman sempat menyatakan bahwa pemegang paspor Indonesia tidak bisa diproses permohonan visa. Hal ini lantaran paspor Indonesia tidak terdapat kolom tanda tangan di halaman terakhir.
ADVERTISEMENT
Kedubes Jerman menegaskan, kolom tanda tangan di halaman terakhir adalah ketentuan internasional.
Bahkan Kedubes Jerman sempat menyarankan bagi pemegang paspor RI yang sudah mendapat visa namun tidak ada kolom tanda tangan maka tidak pergi ke Jerman, karena besar kemungkinan akan ditolak masuk Jerman.
Masalah tersebut segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Imigrasi. Mereka menyebut desain paspor baru telah merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Ditjen Imigrasi pun mengaku telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui. Sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia. Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya, yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.
ADVERTISEMENT