Jero Wacik Cuti Menjelang Bebas, Sempat Terima Remisi 6 Bulan

8 September 2022 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus tindak pidana korupsi Jero Wacik menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus tindak pidana korupsi Jero Wacik menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada Kamis (8/9). Dia telah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.
ADVERTISEMENT
Jero Wacik mendapatkan CMB lebih cepat karena sempat mendapatkan remisi selama 6 bulan.
"Remisinya itu 6 bulan total ya," kata Kepala Bapas Bandung Bambang Ludiro saat ditemui di kantornya.
Bambang tak menyebut remisi apa saja yang diperoleh Jero Wacik. Akan tetapi, dipastikan remisi yang diterima tersebut terdiri dari remisi umum dan remisi khusus.
"Biasanya kalau narapidana itu menjalani masa pidananya ada hak yang bisa diperoleh seperti remisi umum atau remisi khusus," ucap dia.
Meski telah keluar dari lapas, Jero Wacik masih harus menjalani wajib lapor dan diawasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Wajib lapor dijalani Jero Wacik akan berjalan selama 2 bulan.
Jero Wacik baru akan bebas murni pada 21 November 2022. Sebab dia mulai ditahan pada Mei 2015 dan divonis 8 tahun penjara. Sejatinya, dia baru bisa bebas pada Mei 2023. Namun karena dapat remisi 6 bulan, maka dia bisa bebas murni pada November 2022.
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik bertemu awak media usai sidang permohonan PK (peninjauan kembali) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). Foto: Nadia K. Putri
Jero Wacik merupakan terpidana kasus korupsi. Jero Wacik terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf, hingga pijat dan refleksi.
ADVERTISEMENT
Jero Wacik menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan menerima gratifikasi ketika menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014).
Atas perbuatannya, dia pun dihukum pidana penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Februari 2016. Jero Wacik sempat mengajukan banding, tetapi majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Tak menyerah, dia mengajukan kasasi. Pada tingkat kasasi, hakim MA Artidjo Alkostar memperberat hukuman Wacik dari empat tahun penjara menjadi delapan tahun penjara.
Ia dinilai terbukti menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan menerima gratifikasi ketika menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014).
Selain itu, Jero Wacik juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 5.073.031.442 subsider 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT